Abu Hanifah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak 8 perubahan teks terakhir (oleh 114.124.212.149, LaninBot, 36.75.175.220, Syusuf2016, 36.72.216.253 dan 114.79.55.38) dan mengembalikan revisi 14174459 oleh HsfBot
Baris 20:
| ethnicity =
| school_tradition = [[Hanafi]]
| alma_mater =B
| main_interests = [[Hukum Islam]]
| influences = [[Qatada bin al-Nu'man]],<ref>[http://www.inter-islam.org/Biographies/4imam.htm Imaam Abu HanifahHanifa (R.A.), Biography of One of The Four Great Imaams- I<!-- Bot generated title -->]</ref> [[Alqama bin Qays]],<ref>The Conclusive Argument from God:Shah Wali Allah of Delhi's Hujjat Allah Al-baligha, pg 425</ref>
| influenced = [[Yurisprudensi Islam]], [[Muhammad bin al-Hasan]], [[Abu Yusuf]]
| notable_ideas = Evolusi [[Yurisprudensi Islam]]
Baris 28:
}}
 
<ref>{{Cite book|title=|last=|first=|date=|publisher=|isbn=|location=|pages=|url-status=live}}</ref>'''Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi''' ('''{{lang-ar|النعمان بن ثابت}}'''), lebih dikenal dengan nama '''Abū&nbsp;Ḥanīfah''', ('''{{lang-ar|ابوبو حنيفة}}''') (lahir di [[Kufah]], [[Irak]] pada 80 [[Hijriyah|H]] / 699 [[Masehi|M]] — meninggal di [[Baghdad]], Irak, 150148 [[Hijriyah|H]] / 767 [[Masehi|M]]) merupakan pendiri dari [[Madzhab]] [[Fiqih|Yurisprudensi Islam]] [[Hanafi]].
 
Abu Hanifah juga merupakan seorang [[Tabi'in]], generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama [[Anas bin Malik]] dan beberapa peserta Perang Badar yang dimuliakan Allah SWT yang merupakan generasi terbaik islam, dan meriwayatkan hadits darinya serta sahabat Rasulullah SAW lainnya.<ref>[http://www.masud.co.uk/ISLAM/misc/abu_hanifa.htm Imam-ul-A’zam Abu Hanifa, The Theologian<!-- Bot generated title -->]</ref>
 
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (''taharah''), [[salat|shalat]] dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti [[Malik bin Anas]], [[Imam Syafi'i]], [[Abu Dawud]], [[Imam Bukhari]].
Baris 45:
Setelah Abu Hanifah menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia memilih bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari berbagai permasalahan fikih dengan cara berguru kepada salah satu [[Syaikh]] ternama di Kufah, ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kufah saat itu menjadi tempat domisili bagi ulama fikih Iraq.
 
Abu Hanifah sangat antusias dalam menghadiri dan menyertai gurunya, hanya saja ia terkenal sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat, serta bersikeras mempertahankan pendapatnya, terkadang menjadikan syaikh kesal padanya, tetapinamun karena kecintaannya pada sang murid, ia selalu mencari tahu tentang kondisi perkembangannya. Dari informasi yang ia peroleh, akhirnya sang syaikh tahu bahwa ia selalu bangun malam, menghidupkannya dengan salat dan tilawah Al-Qur'an. Karena banyaknya informasi yang ia dengar maka syaikh menamakannya Al-Watad.
 
Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, saat itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri, tetapinamun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia merasakan bahwa ia masih membutuhkannya.
 
== Menjadi Ulama .lp==
C
Kabar buruk terhembus dari [[Basrah]] untuk Syaikh Hammad, seorang keluarga dekatnya telah wafat, sementara ia menjadi salah satu ahli warisnya. Ketika ia memutuskan untuk pergi ke Basrah ia meminta Abu Hanifah untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar, pemberi fatawa dan pengarah dialog.
 
Baris 66 ⟶ 65:
[[Khalifah]] [[Al-Mansur|Abu Ja'far Al-Mansur]] berkata kepada menterinya, "Aku sedang membutuhkan seorang hakim yang bisa menegakkan keadilan di negara kita ini, dengan kualifikasi dia tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran, paling memahami [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]] Rasulullah. Menurutmu siapa yang layak menduduki posisi ini?", lalu sang menteri menjawab, "Sejauh pengetahuan saya, ulama yang paling tepat menduduki jabatan ini adalah Abu Hanifah An-Nu'man, betapa bahagianya kita jika ia menerima tawaran sebagai hakim ini!", "Apa mungkin seseorang bisa menolak jika kita yang memintanya?" tanya Khalifah lagi, "Sejauh yang kami tahu, dia tidak pernah tunduk kepada permintaan siapapun, tampaknya dia tidak suka menduduki posisi sebagai hakim, maka utuslah seseorang utusan mudah-mudahan hatinya terbuka, dan menerima tawaran ini."
 
Khalifah kemudian mengutus seorang utusan memintanya untuk menghadap seraya menawarkan posisi sebagai hakim. Abu Hanifah menjawab, "Aku akan istikharah terlebih dahulu, salat 2 rakaat meminta petunjuk kepada Allah, jika hatiku dibuka maka akan aku terima, jika tidak maka masih banyak ahli fikih lain yang bisa dipilih salah satu di antaradaintara mereka oleh Amirul Mukminin."
 
Waktu terus berjalan, ternyata Abu Hanifah tak kunjung menghadap Khalifah, maka ia mengutus seorang utusan memintanya menghadap, Abu Hanifah kemudian pergi menghadap namun ia beritikad untuk menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya.
Baris 79 ⟶ 78:
 
== Akhir Hayat ==
Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, ia terkena penyakit, semakin lama semakin parah. Akhirnya ia wafat pada usia 68 tahun. Berita kematiannya segera menyebar, ketika Khalifah mendengar berita itu, ia berkata, "Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?" Salah seorang ulama Kufah berkata, "Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekalibersekaiber dia selamanya." Yang lain berkata, "Kini mufti dan fakih Irak telah tiada."
 
Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga sampai tempat pemandian, ia dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Ia disalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan salat oleh anaknya, Hammad. Ia tak dapat dikuburkan kecuali setelah salat Ashar karena sesak, dan banyak tangisan. Ia berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, karena merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian.