Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
off kan beberapa pranala internal
Baris 26:
* nilai Rp 165,3 triliun}}
 
'''Proyek Strategis Nasional''' (disingkat '''PSN''') adalah proyek-proyek [[infrastruktur]] [[Indonesia]] pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] yang dianggap strategis dalam meningkatkan [[pertumbuhan ekonomi]], pemerataan [[pembangunan]], [[kesejahteraan]] [[masyarakat]], dan pembangunan di [[daerah]]. PSN diatur melalui [[Peraturan Presiden]], sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh [[pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]], dan/atau badan usaha serta [[Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha|Kerjasama Pemerintah Badan Usaha]] (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum dari Proyek Strategis Nasional adalah [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 58 Tahun 2017 dan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 58 Tahun 2018.
 
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan [[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional]]/Daerah dan rencana strategis sektor [[infrastruktur]], serta memiliki kesesuaian dengan [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional|Rencana Tata Ruang dan Wilayah]] sepanjang tidak mengubah [[Ruang Terbuka Hijau]]. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat dari proyek tersebut terhadap [[Ekonomi Indonesia|perekonomian]], [[kesejahteraan sosial]], [[Pertahanan negara|pertahanan]] dan [[keamanan nasional]], memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah (konektivitas), keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong [[pertumbuhan ekonomi]] [[daerah]]. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek [[infrastruktur]] memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan [[Perkembangan|pembangunan]], karena setiap hambatan baik [[regulasi]] dan perizinan wajib diselesaikan oleh para [[menteri]] terkait, [[gubernur]] hingga [[bupati]]. Selain itu, proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan [[keamanan politik]].
 
Sejak dilancarkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun. Angka ini setara dengan 41% dari total nilai investasi sebesar Rp 4.092 triliun untuk 223 proyek yang termuat dalam [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 56 Tahun 2018. Di sisi lain, Proyek Strategis Nasional juga mendapat berbagai kritik seperti arus kas negatif yang dialami [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] akibat penugasan oleh pemerintah dan isu lingkungan hidup. Selain itu, PSN juga menghadapi hambatan dari segi pembebasan lahan, perencanaan dan penyiapan, pendanaan, perizinan, dan pelaksanaan konstruksi.
 
== Latar belakang ==
Ketersediaan atau stok infrastruktur [[Indonesia]] sejak [[Krisis finansial Asia 1997|krisis ekonomi 1998]] tercatat anjlok karena tidak adanya pembangunan infrastruktur yang masif, terlihat dari anggaran infrastruktur yang anjlok dari posisi 9% terhadap Produk Domestik Bruto pada pertengahan tahun 1990-an menjadi 2% pada tahun 2001.<ref name=":19">{{Cite journal|last=Salim|first=Wilmar|last2=Negara|first2=Siwage Dharma|date=2018|title=Infrastructure Development under the Jokowi Administration: Progress, Challenges and Policies|url=http://www.jstor.org/stable/26545320|journal=Journal of Southeast Asian Economies|volume=35|issue=3|pages=386–401|issn=2339-5095}}</ref> Pada tahun 1998, ketersediaan infrastruktur [[Indonesia]] mencapai 49% terhadap [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]], kemudian menyusut menjadi 32% pada 2012, lalu tahun 2015 menjadi 35% dan berhasil meningkat menjadi 43% pada awal 2019. [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia]]/[[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] periode 2016-2019, [[Bambang Brodjonegoro]] menilai, [[Indonesia]] perlu mengejar standar rata-rata ketersediaan infrastruktur negara maju yang mencapai 70%, seperti [[Republik Rakyat Tiongkok|Tiongkok]] dan [[India]] yang stok infrastrukturnya sudah mencapai 76% dan 57%, termasuk mengejar ketertinggalan dengan [[Afrika Selatan]] yang [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]]-nya di bawah [[Indonesia]], namun ketersediaan infrastrukturnya sudah mencapai 87%.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20190314/45/899737/stok-infrastruktur-indonesia-naik-jadi-43-tahun-ini|title=Stok Infrastruktur Indonesia Naik Jadi 43% Tahun Ini {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-04}}</ref>
 
Menurut [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas), untuk mengejar ketertinggalan kapasitas infrastruktur, [[Indonesia]] membutuhkan investasi besar di sektor ini, yakni Rp 4,796,2 triliun selama periode 2015-2019.<ref name=":16" /> Sebesar 41,3% atau Rp 1.978,6 triliun disumbangkan oleh [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) dan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]], kemudian 22,2% atau senilai Rp 1.066,2 triliun berasal dari [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN), dan sisanya sebesar 36,5% atau Rp 1.751,5 triliun berasal dari pihak swasta.<ref name=":16">{{Cite web|url=http://fmb9.id/document/1524818011_Materi_Bappenas.pdf|title=Pembangunan Infrastruktur 2015-2019|last=|first=|date=|website=Forum Merdeka Barat|access-date=4 Maret 2020}}</ref> Kebutuhan dana investasi kembali meningkat menjadi Rp 6.445 triliun untuk periode 2019-2024, dengan kontribusi paling banyak berasal dari sektor swasta, yakni 42%, disusul [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) sebesar 37%, dan [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) sebesar 21%.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.kontan.co.id/news/kebutuhan-pendanaan-infrastruktur-hingga-tahun-2024-mencapai-rp-6445-triliun|title=Kebutuhan pendanaan infrastruktur hingga tahun 2024 mencapai Rp 6.445 triliun|last=|first=|date=2019-10-02|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-04}}</ref>
 
Proyek Strategis Nasional bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan (stok) infrastruktur [[Indonesia]] secara cepat, sehingga dapat meningkatkan [[Efisiensi ekonomi|efisiensi]] dan [[produktivitas]] perekonomian nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, salah satu masalah dan tantangan pokok yang dihadapi [[Ekonomi Indonesia|perekonomian Indonesia]] adalah terbatasnya ketersediaan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kemajuan ekonomi. Stok infrastruktur yang terbatas turut membuat hambatan dalam peningkatan investasi, biaya logistik menjadi mahal, dan menimbulkan kesenjangan antar wilayah. Bank Dunia memperkirakan, buruknya kualitas infrastruktur berkontribusi berkurangnya pertumbuhan ekonomi sebesar 1% sejak tahun 2014.<ref name=":19" />
 
Proyek Strategis Nasional juga diarahkan dan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menitikberatkan tujuan peningkatan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas nasional, penyediaan infrastruktur dasar seperti air minum dan sanitasi, infrastruktur kelistrikan, menjamin ketahanan air, pangan, energi dan mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan.<ref name=":13">{{Cite web|url=https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rencana-pembangunan-nasional/rpjp-2005-2025/rpjmn-2015-2019/|title=Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Buku I Agenda Pembangunan Nasional|last=|first=|date=|website=www.bappenas.go.id|page=89|access-date=2020-03-09}}</ref>
 
== Definisi ==
Proyek Strategis Nasional adalah proyek-proyek [[infrastruktur]] pemerintahan [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] yang skala proyeknya bersifat strategis untuk meningkatkan [[pertumbuhan ekonomi]], pemerataan [[pembangunan]], [[kesejahteraan]] [[masyarakat]], dan pembangunan di [[daerah]]. Proyek Strategis Nasional pertama kali diatur melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 3 Tahun 2016 yang terbit pada 8 Januari 2016 yang memuat jumlah, rincian, dan lokasi dari setiap Proyek Strategis Nasional.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/wpfb-file/perpres-no-3-tahun-2016-compressed-pdf/|title=Perpres No 3 Tahun 2016|last=|first=|date=18 Mei 2016|website=KPPIP|access-date=30 Januari 2020}}</ref>
 
Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek [[infrastruktur]] memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan [[Perkembangan|pembangunan]], karena setiap hambatan baik [[regulasi]] dan perizinan wajib diselesaikan oleh para [[menteri]] terkait, [[gubernur]] hingga [[bupati]], percepatan waktu penyediaan lahan, dan jaminan [[keamanan politik]].<ref name=":12">{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20160202/45/515467/jadi-proyek-strategis-nasional-225-proyek-dapat-keistimewaan|title=Jadi Proyek Strategis Nasional, 225 Proyek Dapat Keistimewaan {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-05}}</ref>
 
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. Unsur syarat kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan [[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional]]/Daerah dan rencana strategis sektor [[infrastruktur]], memiliki kesesuaian dengan [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional|Rencana Tata Ruang dan Wilayah]] sepanjang tidak mengubah [[Ruang Terbuka Hijau]]. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat dari proyek tersebut terhadap [[Ekonomi|perekonomian]], [[kesejahteraan sosial]], [[Pertahanan negara|pertahanan]] dan [[keamanan nasional]], memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah (konektivitas), keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional berupa adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong [[pertumbuhan ekonomi]] [[daerah]].<ref name=":10">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/|title=Proyek Strategis Nasional|website=KPPIP|language=id-ID|access-date=2020-02-01}}</ref>
 
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh [[pemerintah|pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan atau [[badan usaha]]. Jika tidak ada badan usaha atau sektor swasta yang berminat mengerjakan Proyek Strategis Nasional karena tingkat pengembalian investasi dan kebutuhan pembiayaan yang besar, pemerintah dapat menunjuk [[badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]](BUMN) untuk mengerjakannya.<ref name=":1" />
 
Dalam implementasinya, Proyek Strategis Nasional diharuskan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.<ref name=":15">{{Cite web|url=https://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-3-tahun-2016-tentang-percepatan-pelaksanaan-proyek-strategis-nasional/?yop_poll_tr_id=&yop-poll-nonce-1_yp57194c7042758=12a477ee20|title=Inilah Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional|last=|first=Humas|date=|website=Setkab.go.id|access-date=30 Januari 2020}}</ref> Proyek Strategis Nasional juga dapat diberikan jaminan dari [[pemerintah pusat]] untuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh badan usaha atau [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] yang bekerjasama dengan badan usaha sepanjang proyek infrastruktur yang dikerjakan tersebut untuk kepentingan umum.
 
== Dasar hukum ==
Proyek Strategis Nasional ditetapkan pertama kali oleh [[Presiden Indonesia|Presiden RI]] [[Joko Widodo]] pada tanggal 8 Januari 2016 melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Rumitnya persoalan perizinan dan nonperizinan dalam pembangunan proyek infrastruktur coba diterobos melalui Perpres tersebut dengan melalui [[Pelayanan Terpadu Satu Pintu]] (PTSP) Pusat di [[Badan Koordinasi Penanaman Modal]] (BKPM), sedangkan untuk di daerah ditangani oleh PTSP provinsi, kabupaten atau kota.<ref name=":1" />
 
Daftar Proyek Strategis Nasional dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh [[Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)]]. Izin prinsip dari [[Badan Koordinasi Penanaman Modal]] (BKPM) diharuskan terbit dalam satu hari setelah diajukan. Kemudian BKPM melalui PTSP juga wajib memproses dan menyelesaikan proses perizinan dan non-perizinan paling lambat 5 hari seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, kecuali untuk izin lingkungan (60 hari), izin pinjam pakai kawasan hutan (30 hari), dan fasilitas fiskal dan non-fiskal (28 hari). Badan Usaha juga tidak dipersyaratkan mendapatkan izin lokasi apabila telah memperoleh hak atas tanah serta izin pinjam kawasan hutan.<ref name=":1" />
 
Namun, beleid atau kebijakan ini sempat mendapat sorotan, karena apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi pemerintahan. Apabila hasil pemeriksaan [[Aparat Pengawasan Intern Pemerintah]] (APIP) menemukan adanya kesalahan administrasi bukan kerugian negara, penyelesaiannya dilakukan dengan penyempurnaan administrasi maksimal 10 hari, kemudian bila ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, penyelesaiannya berupa penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara maksimal 10 hari kerja, dan jika ada tindak pidana yang bukan bersifat administratif, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikannya kepada [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] paling lama lima hari kerja untuk ditindaklanjuti sesuatu peraturan perundang-undangan.<ref name=":1" />
 
Salah satu kritik datang dari [[Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran]] (FITRA) yang menilai ketentuan di atas berpotensi menimbulkan praktik korupsi di sektor infrastruktur.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.kontan.co.id/news/percepatan-proyek-menuai-pro-kontra|title=Percepatan proyek menuai pro kontra|last=|first=|date=2016-01-27|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-05}}</ref>
 
Pada tahun 2017, Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 direvisi menjadi [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 58 Tahun 2017 yang terbit pada tanggal 15 Juni 2017. Hasil perubahannya berupa pendanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional bisa berasal dari [[Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah|pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah]] (PINA), selain anggaran pemerintah atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN).<ref name=":0">{{Cite web|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|title=Peraturan Presiden No 20 Tahun 2017|last=|first=|date=15 Juni 2017|website=Setkab.go.id|access-date=30 Januari 2020}}</ref>
 
Selain itu, [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional]]/[[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah. Menteri PPN/Kepala Bappenas juga dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari [[Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah|pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah]] (PINA) kepada [[Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)]].<ref name=":0" />
 
Di dalam [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terdapat daftar 225 Proyek Strategis Nasional dan 1 Program.<ref>{{Cite web|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/perpres/2016/Perpres_3_2016_(3).pdf|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016|last=|first=|date=|website=Jdih.dephub.go.id|access-date=1 Februari 2020}}</ref> Kemudian dalam [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] No 58 Tahun 2017, yang ditandatangani 15 Juni 2017, terdapat daftar 245 Proyek Strategis Nasional dan 2 Program. Dalam Perpres ini, terdapat 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang.<ref>{{Cite web|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017|last=|first=|date=|website=Setkab.go.id|access-date=1 Februari 2020}}</ref> Sementara itu, dalam [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] No 56 Tahun 2018, yang ditandatangani 20 Juli 2018, terdapat 223 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program.<ref name=":18">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/88217/perpres-no-56-tahun-2018|title=Perpres No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-02-01}}</ref>
 
=== Regulasi teknis terkait ===
 
* [[Undang-undang|Undang-Undang]] No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi [[Perkembangan|Pembangunan]] untuk [[Kepentingan umum|Kepentingan Umum]]<ref>{{Cite web|url=https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Undang-Undang/undang-undang-nomor-2-tahun-2012-876|title=UU No 2 Tahun 2012|last=|first=|date=|website=ATR BPN|access-date=1 Februari 2020}}</ref>
* [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara<ref>{{Cite web|url=http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/82TAHUN2015PERPRES.pdf|title=Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015|last=|first=|date=|website=jdih.kemenkeu|access-date=5 Maret 2020}}</ref>
* [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur<ref>{{Cite web|url=http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/38TAHUN2015PERPRES.pdf|title=Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015|last=|first=|date=|website=jdih.kemenkeu|access-date=5 Maret 2020}}</ref>
* [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 30 Tahun 2015 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum<ref>{{Cite web|url=http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/30TAHUN2015PERPRES.pdf|title=Peraturan Presiden No 30 Tahun 2015|last=|first=|date=|website=jdih.kemenkeu|access-date=5 Maret 2020}}</ref>
 
* [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 117 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera<ref name=":9">{{Cite web|url=http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/117TAHUN2015PERPRES.pdf|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2015|last=|first=|date=|website=jdih Kemenkeu|access-date=1 Februari 2020}}</ref>
* [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41932/perpres-no-146-tahun-2015|title=Perpres No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-02-01}}</ref>
* [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41828/perpres-no-82-tahun-2015|title=Perpres No. 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-02-01}}</ref>
* [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional<ref>{{Cite web|url=https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/PERPRES%20Nomor%2056%20Tahun%202017%20%28PERPRES%20Nomor%2056%20Tahun%202017%29_0.pdf|title=Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017|last=|first=|date=|website=Kemenkopmk|access-date=5 Maret 2020}}</ref>
* Peraturan Menteri Keuangan No 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT Sarana Multi Infrastruktur<ref>{{Cite web|url=https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/peraturan/detail/pmk-nomor-232pmk062015|title=PMK Nomor 232/PMK.06/2015 - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara|website=www.djkn.kemenkeu.go.id|access-date=2020-02-01}}</ref>
Baris 88:
 
=== Sebaran ===
Proyek Strategis Nasional tersebar di seluruh pulau-pulau [[Indonesia]], dengan rincian [[Sumatra|Pulau Sumatra]] sebanyak 61 proyek senilai Rp 638 triliun (tahun 2016) kemudian menjadi 53 proyek senilai Rp 588,42 triliun (tahun 2018); [[Kalimantan|Pulau Kalimantan]] sebanyak 24 proyek senilai Rp 564 triliun kemudian menjadi 17 proyek senilai Rp 481,85 triliun; [[Jawa|Pulau Jawa]] sebanyak 93 proyek senilai Rp 1.065 triliun kemudian menjadi 89 proyek senilai Rp 981,37 triliun; [[Sulawesi|Pulau Sulawesi]] sebanyak 27 proyek senilai Rp 155 triliun kemudian menjadi 27 proyek senilai Rp 312,6 triliun; [[Maluku|Pulau Maluku]] dan [[Pulau Papua]] sebanyak 13 proyek senilai Rp 444 triliun kemudian menjadi 12 proyek senilai Rp 464,7 triliun; dan [[Bali]] & [[Kepulauan Nusa Tenggara|Nusa Tenggara]] sebanyak 15 proyek senilai Rp 11 triliun kemudian menjadi 13 proyek senilai Rp 9,4 triliun. Selain proyek strategis nasional yang bersifat lokal di atas, Proyek Strategis Nasional yang bersifat nasional terdapat sebanyak 12 proyek senilai Rp 264 triliun dan dua program senilai Rp 1.056 triliun.<ref name=":7" />
 
== Sektor ==
Baris 99:
 
==== Jalan Tol Trans Sumatra ====
{{Main article|Jalan Tol Trans Sumatra}}[[Jalan Tol Trans Sumatra]] merupakan jaringan jalan tol terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 2.704 kilometer, yang menghubungkan [[Aceh]] hingga [[Lampung]]. [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di [[Sumatra]], menugaskan PT [[Hutama Karya]] untuk membangun empat ruas [[Jalan Tol Trans Sumatra]], yakni [[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan Tol Medan-Binjai]], Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]], dan [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]].<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41530/perpres-no-100-tahun-2014|title=Perpres No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-03-05}}</ref>
 
[[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan Tol Medan-Binjai]] sepanjang 16,72 km menelan investasi sebesar Rp 1,6 triliun, terdiri atas tiga seksi, yakni Tanjung Mulia-Helvetia (seksi I), Helvetia-Semayang (seksi II), dan Semayang-Binjai (seksi III). Seksi II dan III telah beroperasi pada Oktober 2017, sedangkan seksi I, yakni Tanjung Mulia-Helvetia akan beroperasi pada pertengahan tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20200121/45/1192348/jalan-tol-medanbinjai-tersambung-seluruhnya-medio-tahun-ini|title=Jalan Tol Medan—Binjai Tersambung Seluruhnya Medio Tahun Ini {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-05}}</ref> Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya sepanjang 22 km dengan investasi sebesar Rp 3,3 triliun, telah selesai dibangun dan beroperasi. [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]] sepanjang 131,5 km dengan investasi sebesar Rp 16,2 triliun ditargetkan beroperasi pertengahan 2020. Sementara itu, [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]] sepanjang 140,9 km dengan investasi sebesar Rp 16,7 triliun telah beroperasi Maret 2019.<ref name=":11">{{Cite web|url=http://www.hutamakarya.com/id/about-trans-sumatera|title=PT Hutama Karya (Persero)|website=www.hutamakarya.com|access-date=2020-03-05}}</ref>
Baris 105:
<br />[[Berkas:Peta Jalan Tol Trans Sumatra.jpg|jmpl|453x453px|Peta Jalan Tol Trans Sumatra yang dikerjakan oleh Hutama Karya. Salah satu Proyek Strategis Nasional|al=]]
 
[[Jalan Tol Trans Sumatra]] kemudian ditambah menjadi 24 ruas jalan tol oleh [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 117 Tahun 2015.<ref name=":9" /> Total kebutuhan dana investasi untuk membangun seluruh jaringan [[Jalan Tol Trans Sumatra]] adalah sebesar Rp 206,4 triliun. Tambahan jalan tol tersebut adalah:
 
* Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, selesai dan beroperasi 2019<ref name=":11" />
Baris 226:
 
* [[Jalan Tol Soreang–Pasirkoja|Jalan Tol Soreang-Pasirkoja]], [[Jawa Barat]], sepanjang 11 km
* [[Jalan Tol Mojokerto-Surabaya]], [[Jawa Timur]], sepanjang 36,3 km
* [[Jalan Akses Tanjung Priok]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]], sepanjang 16,7 km, dengan nilai investasi sebesar Rp 6,2 triliun
* [[Bandar Udara Internasional Radin Inten II|Bandar Udara Internasional Raden Inten II]], [[Lampung]]
* Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East Wilayah Kerja Muara Bakau, Kalimantan Timur
* Pembangunan [[Pos lintas batas negara|Pos Lintas Batas Negara]] (PLBN) & Sarana Penunjang Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Timur, dengan nilai investasi sebesar Rp 154 miliar
* Pembangunan [[Pos lintas batas negara|Pos Lintas Batas Negara]] (PLBN) & Sarana Penunjang Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan nilai investasi sebesar Rp 131 miliar
* Pembangunan [[Pos lintas batas negara|Pos Lintas Batas Negara]] (PLBN) & Sarana Penunjang Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dengan nilai investasi sebesar Rp 130 miliar
* Bendungan Teritip, [[Kalimantan Timur]]
* Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Umpu Sistem (Way Besai), Lampung
Baris 241:
Ke-32 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:<ref name=":3" />
 
* [[Kereta Api Prabumulih-Kertapati]] (32 km)
* [[Bendungan Raknamo]]
* [[Bendungan Tanju]]
* [[Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya]] (22 km)
* Jalan Tol Pejagan-Pemalang (57,5 km)
* Jalan Tol Solo-Ngawi (90,1 km)
Baris 253:
* [[Jalan Tol Semarang–Batang|Jalan Tol Batang-Semarang]] (75 km)
* [[Jalan Tol Gempol–Pasuruan|Jalan Tol Gempol-Pasuruan]] (34,2 km)
* [[Jalan Tol Medan-Kualanamu-Lubuk Pakam-Tebing Tinggi]] (62 km)
* [[Bendungan Rotiklot]]
* [[Bendungan Logung]]
* Pembangunan [[Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Talaud]]
* Kereta Api Ekspress SHIA (Soekarno Hatta-Sudirman)
* [[Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei]]
* [[Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung]]
* [[Kawasan Ekonomi Khusus Palu]]
* [[Kawasan Ekonomi Khusus Lhokseumawe]]
* [[Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika]]
* [[Kawasan Industri Tanjung Buton]]
* [[Kawasan Industri Kendal]]
* [[Kawasan Industri Jawa Integrated Industrial Port Estate]] (JIIPE), Gresik
* [[Kawasan Industri Dumai]]
* Pembangunan [[smelter Ketapang]]
* Pembangunan [[smelter Morowali]]
* Pembangunan [[smelter Konawe]]
* Pembangunan [[smelter Bantaeng]]
* Pengembangan [[Bandar Udara Internasional Ahmad Yani]]
* [[Irigasi Leuwigoong]]
 
=== Tahun 2019 ===
Baris 289:
 
== Kritik ==
Masifnya pembangunan infrastruktur dan gencarnya percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional membuat [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) Perubahan 2017 mengalami defisit sebesar 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto. Di satu sisi, terdapat 32 Proyek Strategis Nasional senilai Rp 207,4 triliun yang selesai pada tahun 2018, namun di sisi lain terjadi ''crowding out effect,'' yakni situasi ketika terjadi perebutan dana di pasar akibat tingginya kebutuhan likuiditas yang ditarik pemerintah melalui penerbitan surat utang negara dengan perbankan dan ''over-investment,'' yakni situasi ketika ekspansi fiskal tidak berdampak pada peningkatan produktivitas dan output perekonomian.<ref>{{Cite web|url=https://macroeconomicdashboard.feb.ugm.ac.id/pro-kontra-pembangunan-infrastruktur/|title=Pro Kontra Pembangunan Infrastruktur {{!}} Macroeconomic Dashboard|language=id-ID|access-date=2020-03-09}}</ref>
 
[[Rektor]] [[Universitas Atma Jaya|Unika Atmajaya]] Agustinus Prasetyantoko menilai ''crowding out effect'' bisa saja terjadi akibat pembangunan infrastruktur yang masif, meski belum sampai menimbulkan ''over-investment.'' Salah satu risiko dari pembangunan infrastruktur adalah meningkatnya beban perekonomian dalam jangka pendek, namun dalam janga panjang dapat menimbulkan efek ganda sepanjang risiko jangka pendek itu dapat dikelola dengan baik.<ref name=":14">{{Cite web|url=https://katadata.co.id/opini/2017/10/19/dilema-pembangunan-infrastruktur|title=A. Prasetyantoko : Dilema Pembangunan Infrastruktur - Katadata.co.id|date=2017-10-19|website=katadata.co.id|language=id|access-date=2020-03-09}}</ref>
 
Selain itu, beberapa kalangan dan ekonom mengkhawatirkan semakin membesarnya utang luar negeri badan usaha milik negara. Aliran uang kas para [[badan usaha milik negara]] (BUMN) yang mendapat penugasan untuk membangun infrastruktur diistilahkan oleh Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, sudah kuning dan sebagian sudah merah.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/kolom/d-4580827/dilema-bumn-membangun-infrastruktur|title=Dilema BUMN Membangun Infrastruktur|last=Pambagio|first=Agus|date=|website=Detiknews|language=id-ID|access-date=2020-03-09}}</ref> Menurut A Prasetyantoko, aspek manajemen risiko dari beberapa Proyek Strategis Nasional juga sedikit longgar, kurang kuatnya studi kelayakan seperti terlihat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan ''Light Rail Transit'' (LRT) yang masih menimbulkan permasalahan skema pendanaan meski proyeknya telah berjalan.<ref name=":14" />
 
Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] tercatat beberapa kali melontarkan kritikannya terhadap beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti [[LRT Jabodebek]], Kereta Api Trans Sulawesi, dan Bandara Udara Kertajati, [[Jawa Barat]]. [[Jusuf Kalla]] menilai, pembangunan [[LRT Jabodebek|Light Rail Train]] (LRT) Jabodebek ''elevated'' (struktur bangunan di atas) menimbulkan biaya yang mahal dan membuat jalan tol tidak bisa diperlebar lagi.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.kontan.co.id/news/jk-kritik-pembangunan-lrt-10-kali-lebih-mahal|title=JK kritik pembangunan LRT, 10 kali lebih mahal|last=|first=|date=2019-01-22|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> Hingga 2020, [[Lintas Rel Terpadu Palembang|LRT Palembang]] yang telah beroperasi masih sepi dan hanya menjadi ajang coba-coba turis lokal. Jusuf Kalla menilai proyek tersebut telah membuat pemerintah daerah rugi, karena kurangnya kajian ekonomis dan teknis dari proyek tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://www.merdeka.com/politik/sudah-dibangun-4-proyek-infrastruktur-dikritisi-wapres-jusuf-kalla.html|title=Sudah Dibangun, 4 Proyek Infrastruktur Dikritisi Wapres Jusuf Kalla|last=|first=|date=|website=Merdeka.com|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> Pembangunan kereta api Trans Sulawesi dari Manado hingga Makassar diperkirakan akan sepi mengangkut barang dan penumpang.<ref>{{Cite web|url=https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4395493/kritik-kereta-trans-sulawesi-jk-barang-apa-yang-mau-diangkut|title=Kritik Kereta Trans Sulawesi, JK: Barang Apa yang Mau Diangkut?|last=Antony|first=Noval Dhwinuari|date=|website=Detikfinance|language=id-ID|access-date=2020-03-10}}</ref> Bandara Udara Kertajati yang sudah dibangun dengan biaya Rp 2,6 triliun atas inisiatif Gubernur Jawa Barat, hingga kini juga masih sepi, karena letaknya yang jauh dari Jakarta dan jauh dari Bandung (berjarak 100 kilometer dari kota Bandung).<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20190409140657-4-65453/jk-kritik-lagi-proyek-infrastruktur-kini-bandara-kertajati|title=JK Kritik Lagi Proyek Infrastruktur, Kini Bandara Kertajati|last=Asmara|first=Chandra Gian|date=|website=CNBCIndonesia.com|language=id-ID|access-date=2020-03-10}}</ref>
 
Pengerjaan konstruksi beberapa Proyek Strategis Nasional juga mendapat sorotan terkait manajemen risiko proyek dan kehati-hatian menyusul adanya beberapa kali kejadian ambruknya konstruksi dari proyek, seperti [[Jalan Tol Depok–Antasari|Jalan Tol Depok-Antasari]] yang mengalami dua kali ambruk konstruksinya pada 2018 dan Oktober 2019.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20191009160404-4-105653/tol-desari-proyek-prioritas-jokowi-yang-2-kali-ambruk|title=Tol Desari, Proyek Prioritas Jokowi yang 2 Kali Ambruk|last=Anwar|first=Muhammad Choirul|date=|website=CNBCIndonesia.com|language=id-ID|access-date=2020-03-09}}</ref> Dua crane seberat 70 ton dan 80 ton proyek Light Rail Transit (LRT) di [[Kota Palembang|Palembang]], [[Sumatra Selatan]], Agustus 2017, jatuh menimpa rumah warga, ambruknya jembatan tol penyeberangan orang proyek [[Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi]] pada September 2017, bekisting head proyek [[Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu|Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu]] ambruk, konstruksi [[Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo|Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo]] runtuh, dan lain sebagainya.<ref>{{Cite web|url=https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/gNQyV1vN-runtuh-beruntun-proyek-infrastruktur|title=Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur|last=|first=|date=2018-02-20|website=Medcom.id|language=id|access-date=2020-03-09}}</ref>
 
Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur [[Kamar Dagang dan Industri Indonesia|Kadin Indonesia]] [[Erwin Aksa]] menilai, banyaknya kecelakaan konstruksi disebabkan penugasan untuk membangun proyek-proyek infrastruktur baru kepada [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) terlalu banyak tanpa memperhitungkan kemampuan mereka, sehingga menyebabkan tingkat ketelitian dan manajemen kehati-hatian menjadi terpecah-pecah.<ref>{{Cite web|url=https://mediaindonesia.com/read/detail/146091-penugasan-proyek-bumn-karya-dinilai-terlalu-banyak|title=Penugasan Proyek BUMN Karya Dinilai Terlalu Banyak|last=|first=|date=2018-02-20|website=Mediaindonesia.com|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> Atas berbagai peristiwa kecelakaan konstruksi di atas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [[Basuki Hadimuljono]] membentuk Komite Keselamatan Konstruksi pada Januari 2018.<ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/3242135/menteri-pupr-bentuk-komite-keselamatan-konstruksi-apa-fungsinya|title=Menteri PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi, Apa Fungsinya?|last=|first=|date=2018-01-29|website=Liputan6.com|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> Dari hasil evaluasi dan audit sejak 20-28 Februari 2018, Komite Keselamatan Konstruksi menyimpulkan bahwa 38 dari 40 proyek konstruksi mendapat rekomendasi dapat dilanjutkan pembangunannya, dengan rincian 10 proyek dapat dilanjutkan dengan catatan dan 28 pembangunan proyek lainnya berlanjut tanpa ada catatan.<ref>{{Cite web|url=https://www.pu.go.id/berita/view/15376/komite-keselamatan-konstruksi-keluarkan-rekomendasi-lanjut-untuk-38-proyek|title=Komite Keselamatan Konstruksi Keluarkan Rekomendasi Lanjut Untuk 38 Proyek|last=|first=|date=|website=www.pu.go.id|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref>
 
Pada Juli 2019, Komite Keselamatan Konstruksi juga mengeluarkan rekomendasi kepada [[Pembangunan Perumahan|PT PP]] untuk mengganti general manager pelaksana proyek pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road dan team leader konsultan manajemen konstruksi PT Indec, mitra kerja sama operasi proyek tersebut,<ref>{{Cite web|url=http://industri.kontan.co.id/news/usai-ambruk-komite-keselamatan-kostruksi-minta-pimpinan-proyek-tol-borr-diganti|title=Usai ambruk, Komite Keselamatan Konstruksi minta pimpinan proyek tol BORR diganti|last=|first=|date=2019-07-15|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> menyusul peristiwa ambruknya tiang penyangga.<ref>{{Cite web|url=https://bogor.kompas.com/read/2019/07/12/17425001/7-fakta-tiang-penyangga-proyek-tol-borr-ambruk-pekerja-luka-luka-hingga|title=7 Fakta Tiang Penyangga Proyek Tol BORR Ambruk, Pekerja Luka-luka hingga Puslabfor Mabes Polri Ikut Investigasi Halaman all|last=|first=|date=|website=Kompas.com|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref>
Baris 324:
 
=== Pendanaan ===
Untuk mengatasi pendanaan, pemerintah telah membentuk [[PT Sarana Multi Infrastruktur]] dan memperbesar kapasitas permodalannya sebesar Rp 20,4 triliun pada Desember 2015, sehingga modal PT Sarana Multi Infrastruktur menjadi di atas Rp 22 triliun<ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151228081313-78-100632/smi-resmi-kelola-aset-pusat-investasi-pemerintah|title=SMI Resmi Kelola Aset Pusat Investasi Pemerintah|last=Primadhyta|first=Safyra|date=|website=CNNIndonesia.com|language=id-ID|access-date=2020-03-05}}</ref>, kemudian [[PT Infrastructure Finance Indonesia]] yang berdiri pada 15 Januari 2010<ref>{{Cite web|url=http://iif.co.id/id/tentang-kami/ikhtisar/|title=Ikhtisar – IIF|language=id-ID|access-date=2020-03-05}}</ref>, [[PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia]] yang dibentuk pada 11 Mei 2010 dan ruang lingkup penjaminannya diperluas untuk [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]], termasuk BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah, layanan ''availability payment'', yakni fasilitas pembayaran secara berkala PJPK kepada badan usaha atas tersedianya layanan infrastruktur, serta [[Lembaga Manajemen Aset Negara]] yang tugasnya menjamin ketersediaan lahan tepat waktu bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional. Hingga Desember 2019, [[Lembaga Manajemen Aset Negara]] telah merealisasikan pembayaran pengadaan tanah sebesar Rp 45,09 triliun.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.kontan.co.id/news/lembaga-manajemen-aset-negara-telah-mengelola-rp-291-triliun-aset-negara|title=Lembaga Manajemen Aset Negara telah mengelola Rp 29,1 triliun aset negara|last=|first=|date=2019-12-18|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-05}}</ref>
 
Berbagai terobosan terkait hambatan pendanaan untuk membiayai proyek infrastruktur juga telah banyak dilakukan. Salah satu terobosan terbaru perihal pendanaan ini adalah skema pembiayaan baru bernama Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau ''Limited Concession Scheme'' (LCS).<ref name=":17">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|title=Laporan KPPIP Semester 1 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=11 Maret 2020}}</ref>
Baris 330:
Tujuan dari skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) adalah pemerintah dapat memonetisasi aset infrastruktur yang telah beroperasi dan berjalan secara komersial. Dalam skema ini, pemerintah tetap menjadi pemilik aset, namun optimalisasi aset infrastruktur yang telah berjalan tersebut dikerjasamakan dengan badan usaha. Optimalisasi aset mencakup baik pengembangan aset, penggunaan teknologi baru, hingga perbaikan operasional.<ref name=":17" />
 
Menurut [[Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)|Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)]], skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) ini akan diatur melalui Peraturan Presiden yang saat ini rancangannya sedang dalam proses harmonisasi. Selain itu, Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu direvisi.<ref name=":17" />
 
Di pasar modal, sejak 2017 sudah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 52/POJK.4/2017 tentang Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Infrastruktur atau bahasa awamnya adalah reksa dana infrastruktur. KIK Diinfra diterbitkan oleh Manajer Investasi dan ditawarkan kepada investor publik (baik investor institusi maupun ritel) dengan minimal pembelian Rp 100.000.<ref>{{Cite web|url=http://investasi.kontan.co.id/news/baru-melantai-ini-keunggulan-investasi-alternatif-kik-dinfra|title=Baru melantai, ini keunggulan investasi alternatif KIK-DINFRA|last=|first=|date=2019-04-15|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref>
Baris 340:
 
=== Penolakan warga ===
Di luar aspek teknis penyiapan proyek, hambatan pembangunan Proyek Strategis Nasional datang dari adanya aksi penolakan dan demo dari warga setempat, terutama karena warga keberatan dengan ganti rugi lahan. Penolakan dan demo dari warga terjadi untuk beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti Bendungan Rokan Kiri ([[Kabupaten Rokan Hulu]], [[Riau]]), Bendungan Way Apu ([[Maluku]]), Bendungan Balongo Ulu ([[Gorontalo]]), dan [[Jalan Tol Padang–Pekanbaru|Jalan Tol Padang-Pekanbaru]]. Warga di sekitar lokasi Bendungan Rokan Kiri khawatir desanya tenggelam dan tidak mendapat ganti rugi, sehingga menolak pembangunan bendungan yang menelan investasi sebesar Rp 2,6 triliun dan dapat mengairi area persawahan seluas 4.000 hektare.<ref>{{Cite web|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/warga-rokan-hulu-demo-di-kantor-gubernur-minta-pemerintah-batalkan-pembangunan-waduk.html|title=Warga Rokan Hulu demo di kantor gubernur minta pemerintah batalkan pembangunan waduk|last=|first=|date=|website=Merdeka.com|language=id|access-date=2020-03-05}}</ref> Di [[Maluku]], mahasiswa berdemo atas berjalannya pembangunan [[Bendungan Way Apu]] di [[Maluku]], senilai Rp 1,66 triliun, karena dinilai pengerjaan proyeknya asal-asalan.<ref>{{Cite web|url=https://www.malukunews.co/berita/ambon/qd1tcsc0rbpwhp|title=IMM Ambon Demo Balai Sungai Maluku Terkait Proyek Bendungan Dam Way Apo|last=|first=|date=|website=Malukunews.co|access-date=2020-03-05}}</ref>
 
Masyarakat Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, [[Kabupaten Padang Pariaman]], berdemo meminta kompensasi ganti rugi lahan yang layak untuk proyek [[Jalan Tol Padang–Pekanbaru|Jalan Tol Padang-Pekanbaru]]. Warga menilai ganti rugi yang ditawarkan untuk 109 bidang tanah masih di bawah [[Nilai Jual Objek Pajak]].<ref>{{Cite web|url=https://www.jawapos.com/jpg-today/23/01/2019/di-demo-soal-ganti-rugi-lahan-tol-wagub-sumbar-balik-meradang/|title=Di Demo Soal Ganti Rugi Lahan Tol, Wagub Sumbar Balik Meradang|last=|first=|date=2019-01-23|website=JawaPos.com|language=id|access-date=2020-03-05}}</ref> Selain itu, warga meminta agar akses tidak terputus antar kampung, sehingga [[Hutama Karya|PT Hutama Karya]] selaku kontraktor berencana membuat perlintasan bawah tanah sebagai solusinya.<ref>{{Cite web|url=https://langgam.id/tak-putuskan-akses-warga-tol-padang-pekanbaru-akan-dibuat-jalur-perlintasan/|title=Tak Putuskan Akses Warga, Tol Padang-Pekanbaru akan Dibuat Jalur Perlintasan|date=2020-02-27|website=Langgam.id|language=id-ID|access-date=2020-03-05}}</ref> Pembangunan Bendungan Balongo Ulu juga didemo oleh warga setempat menyangkut persoalan ganti rugi lahan.<ref>{{Cite web|url=https://kronologi.id/2019/07/18/warga-owata-tolak-proyek-bendungan-bolango-ulu-ini-alasannya/|title=Warga Owata Tolak Proyek Bendungan Bolango Ulu, Ini Alasannya|last=|first=|date=2019-07-18|website=Kronologi.id|language=id|access-date=2020-03-05}}</ref> Di [[Pleret, Pohjentrek, Pasuruan|Pleret]], [[Kota Pasuruan|Pasuruan]], warga mempermasalahkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, terkait masalah Amdal dan kekhawatiran komersialisasi atas penyediaan air minum.<ref>{{Cite web|url=https://www.wartabromo.com/2018/01/08/demo-di-lokasi-proyek-spam-umbulan-seratu-kembali-lantangkan-penolakan/|title=Demo di Lokasi Proyek SPAM Umbulan, Seratu Kembali Lantangkan Penolakan|last=Hartono|first=Tuji|date=2018-01-08|website=WartaBromo|language=id-ID|access-date=2020-03-05}}</ref> Hal berbeda terjadi pada warga [[Kabupaten Tapanuli Selatan|Tapanuli Selatan]] yang justru mendukung pembangunan [[Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru|PLTA Batang Toru]] berkapasitas 510 MW. Warga malah menentang [[Lembaga swadaya masyarakat|Lembaga Swadaya Masyarakat]] (LSM) yang ingin membatalkan salah satu Proyek Strategis Nasional tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://rmolsumut.id/diduga-sarat-kepentingan-asing-masyarakat-demo-usir-lsm-penolak-plta-batangtoru/|title=Diduga Sarat Kepentingan Asing, Masyarakat Demo Usir LSM Penolak PLTA Batangtoru|last=|first=|date=2019-04-29|website=RMOLSUMUT|language=id-ID|access-date=2020-03-05}}</ref>