Hari Musik Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
Pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik
Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional. Tujuan dari peringatan Hari Musik nasional adalah mengupayakan peningkatan apresiasi terhadap musik Indonesia. Meskipun baru dicanangkabdicanangkan pada 2013, sebenarnya usulan [[Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia]] (PAPPRI) itu sudah bergaung sejak era [[Megawati Soekarnoputri]] menjabat sebagai presiden, tahun 2003 melalui kongresnya yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, baru terwujud satu [[dasawarsa]] kemudian.<ref>{{Cite web
|url=http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/09/sejarah-hari-ini-9-maret-peringatan-hari-musik-nasional-apa-kabar-ruu-permusikan
|website=Kaltim TribunNews