Ancaman militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.4.217.12) dan mengembalikan revisi 15157744 oleh LaninBot
Pierrewee (bicara | kontrib)
-
Baris 1:
Yang dimaksud dengan ''[[ancaman]]'' adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
 
'''Ancaman militer''' adalah [[ancaman]] yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:
 
Baris 19 ⟶ 17:
# Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
# Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#
# Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
# Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.