Pusat kesehatan masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanuspb (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Stefanuspb (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Puskesmas Watas Warga Curup Selatan.jpg|jmpl|Puskesmas di Curup Selatan, [[Kabupaten Rejang Lebong|Rejang Lebong]], [[Bengkulu]]]]
'''Pusat Kesehatan Masyarakat''', disingkat '''Puskesmas''', adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya<ref>Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014</ref>. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota<ref>Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014</ref>.
 
== Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas ==
Baris 11:
* Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
* Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
<ref>Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014</ref>
 
== Pembangunan Kesehatan Puskesmas ==
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
* memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.
* mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu
* hidup dalam lingkungan sehat
* memiliki derajat kesehatan y
ang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
<ref>Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014</ref>
== Pelayanan di Puskesmas ==
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan [[Kabupaten]]/[[Kota]].Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes).
Baris 19 ⟶ 27:
 
* Upaya Kesehatan Masyarakat, meliputi:
 
# upaya kesehatan masyarakat esensial yang terdiri dari pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
# upaya kesehatan masyarakat pengembangan disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerjanya dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.
 
* Upaya kesehatan perseorangan, terdiri dari:
 
# rawat jalan
# pelayanan gawat darurat
Baris 30 ⟶ 35:
# ''homecare''
# rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan
<ref>Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014</ref>
 
== Sistem di Puskesmas ==
Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin. Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi morbiditas penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat, LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas.