Rukun warga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Pengejaan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{ref improve|date=Desember 2013}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Rukun Warga''' ('''RW''') adalah istilah pembagian wilayah di bawah [[Kelurahan]]. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[desa|K]][[kelurahan|elurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 [[Kartu keluarga|KK]] dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
|