Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 15595751 oleh 36.71.237.63 (bicara)
Tag: Pembatalan
RianHS (bicara | kontrib)
k Memperbaiki tanda baca dan penulisan huruf kapital
Baris 125:
 
 
'''Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ('''disingkat '''Kemenkumham RI) '''adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[hukum]] dan [[hak asasi manusia]]. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri]] <nowiki/>yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Yasonna Laoly]]. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-19991945–1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-20011999–2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-20092004–2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang2009–sekarang).
 
== Sejarah ==
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]] dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah [[Soepomo]].<ref name="sejarah">[http://ppid.kemenkumham.go.id/index.php/badan-publik PPID Kementerian Hukum dan Ham: Sejarah]</ref> Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No. 576.<ref name="sejarah singkat">[http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/102/jbptunikompp-gdl-s1-2007-mukhammads-5080-bab-ii.doc Sejarah Singkat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia]</ref>
 
Dalam sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No. 576.<ref name="sejarah singkat"/>
 
Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni [[Kejaksaan]] berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]] berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.<ref name="sejarah"/>
Baris 138:
Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa [[Kejaksaan Republik Indonesia|kejaksaan]] menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.<ref>[http://persatuan-jaksa-indonesia.org/ Persatuan Jaksa Indonesia]</ref>
 
Pengalihan [[Peradilan Umum]] dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] pada tanggal 31 Maret 2004.<ref>[https://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010]</ref>
 
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.<ref name="sejarah singkat"/>
 
== Tugas dan Fungsifungsi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 tahunTahun 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Baris 157:
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahunTahun 2010 adalah sebagai berikut:
 
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]