Referendum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ??? Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Revamp Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
'''Referendum''' (di ambil dari [[bahasa Latin]]) adalah suatu proses pemungutan suara di Alam Semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau [[amendemen]] [[konstitusi]] atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.
Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban
Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta. Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya. Sedangkan referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas
|url=http://www.ncsl.org/research/elections-and-campaigns/initiative-referendum-and-recall-overview.aspx
|title=National Conference of State Legislatures
|accessdate=2 Mei 2014
}}</ref>
== Jenis-Jenis Referendum ==
Referendum terbagi menjadi beberapa bagian yang berbeda, akan tetapi biasanya dianggap satu<ref>https://Simplenews05.blogspot.com/2014/02/pengertian-dan-macam-macam-dari.html</ref>, diantaranya:
*1. Referendum Obligator
adalah referendum yang sebelum UU (undang-undangnya) dianggap paten harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Masyarakatnya / rakyat negara tersebut.
*2. Referendum Fakultatif
yaitu adalah Referendum yang diadakan setelah dibuatnya UU (Undang-undang) dan memang diminta secara langsung oleh masyarakatnya / rakyat negara itu sendiri untuk mengadakan referendum tersebut.
*3. Referendum Konsultatif
ialah Referendum yang isinya adalah hal-hal (soal) Teknis, ini bisa terjadi jika sebagian besar dari masyarakatnya sendiri kurang memahami arti dan isi dari UU (Undang-undang) yang telah dimintakan Persetujuanya tersebut, baik itu setelah maupun sebelum terjadinya referendum.
== LUBER ==
Referendum umumnya diselenggarakan dengan mengadakan pemungutan pendapat dari masyarakat / rakyat secara (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
== Lihat pula ==
|