Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mseuno (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersa...'
Tag: tanpa kategori [ * ] tanpa wikifikasi [ * ]
 
Mseuno (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
 
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
# Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah,
 
# bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa,
 
# bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa,
 
# bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
 
# hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.