Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.<ref>Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah].</ref> Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.<ref>Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah].</ref>
== Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah ==
'''Rancangan Peraturan Daerah''' (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntahD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambatpaling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
 
== Referensi ==
<references />
 
{{Peraturan Perundang-undangan}}<nowiki/>
 
[[Kategori:Peraturan daerah di Indonesia]]