Jalan Tol Pelabuhan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 45:
| align="center"|V || align="right"|23.000
|}
* Tarif di atas berlaku sejak tanggal [[5 Desember|8 Desember]] [[2013|201]]7 pukul 00:00 [[WIB]] menurut Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dari Badan Pengelola Jalan Tol [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Indonesia|Kementerian PUPR RI]]
== Kelurahan ==
|