Garam (perusahaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan BUMN menjadi Badan usaha milik negara di Indonesia |
k PUEBI: PT. menjadi PT |
||
Baris 48:
}}
'''PT
Setelah kemerdekaan, perusahaan yang tadinya milik pemerintah kolonial ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1945. Kemudian pada tahun 1949 berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan tahun 1952 berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1952 bertransformasi menjadi Perusahaan Garam dan [[Air soda|Soda]] Negara (PGSN). Namun, PGSN tersebut dipecah menjadi [[Perusahaan Negara]] Garam (PN Garam) dan Perusahaan Negara Soda (PN Soda) berdasarkan PP. 138 tahun 1961.
Pemerintah ketika itu masih me[[pasar monopoli|monopoli]] perdagangan garam sampai tahun 1981. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 1981, pemerintah mengganti status dari PN Garam menjadi [[Perusahaan umum|Perum]] Garam (Perusahaan Umum)<ref>{{Cite web|url=http://www.ptgaram.com/about.php|title=
Pada tahun 1991, Perum Garam bertransformasi menjadi
PT
== Landasan hukum ==
|