BPJS Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDaBot (bicara | kontrib)
k PUEBI: PT. menjadi PT
Baris 20:
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang [[jaminan sosial]] [[tenaga kerja]].
 
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh '''PT. Jamsostek (Persero)''', namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi '''BPJS Ketenagakerjaan''' sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]].
 
[[BPJS Kesehatan]] ''dahulu bernama Askes'' bersama '''BPJS Ketenagakerjaan''' merupakan program pemerintah dalam kesatuan [[Jaminan Kesehatan Nasional]] (JKN) yang diresmikan pada tanggal [[31 Desember]] [[2013]]. Untuk [[BPJS Kesehatan]] mulai beroperasi sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]], sedangkan '''BPJS Ketenagakerjaan''' mulai beroperasi sejak [[1 Juli]] [[2014|2015]].
Baris 31:
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan [[hukum]], bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun [[1977]] diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
 
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang [[Jaminan Sosial Tenaga Kerja]] (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program [[Jamsostek]] memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
 
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
 
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
 
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.<ref>[http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=2&id=9 Sejarah Jamsostek]</ref>.
 
Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program [[Jaminan Kesehatan Nasional]] (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama [[Askes]] yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi [[BPJS Kesehatan]] dan mengubah [[Jamsostek]] yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
 
== Hak dan kewajiban ==