Uskup agung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) k Menghapus pengalihan ke Uskup Agung Tag: Menghapus pengalihan Suntingan visualeditor-wikitext |
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 4:
Uskup agung [[Gereja Katolik Roma]] memiliki beberapa keistimewaan terhadap keuskupan-keuskupan sufragan di bawahnya, yang diatur oleh [[Kitab Hukum Kanonik 1983|Kitab Hukum Kanonik]] (KHK) #436,<ref>[https://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=436 Kitab Hukum Kanonik]</ref> yang di antaranya ialah sebagai berikut.
* Menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama oleh [[keuskupan sufragan]].
* Melaporkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh [[uskup sufragan]], jika ada, kepada Paus.
* Mengadakan visitasi kanonik (kunjungan formal), meskipun diabaikan oleh uskup sufragan, setelah sebelumnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari [[Takhta Suci|Takhta Apostolik]].
* Mengangkat [[administrator diosesan]] bila terjadi kekosongan uskup, menurut norma yang diatur dalam KHK.
* Dalam keadaan mendesak, uskup agung dapat diberi tugas-tugas khusus dan kuasa oleh Takhta Apostolik, yang harus ditetapkan dalam hukum partikular.
|