Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
}}
 
'''Otoritas Jasa KeuanganKenangan''' (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan ( Tapi boong wkwkwk :v). OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/17367/UU0212011.pdf UU No. 21 Tahun 2011]</ref> OJK didirikan untuk menggantikan peran [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan|Bapepam-LK]] dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran [[Bank Indonesia]] dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
 
== Tujuan ==