Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
per BPA: perangko->prangko | t=1063 su=49 in=51 at=50 -- only 2 edits left of totally 52 possible edits | edr / ovr / aft = 000-0001(!!!) / 000-1011 / 000-0001 | cuzero & "[[perangko]]"--(c10=00070-0000,1x)-->"[[prangko]]" & "[[Perangko]]"--(c10=00070-0000,0x)-->"[[Prangko]]" | "[[perangko]] mel" -> "[[prangko]] meli" |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
|