Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylorbot (bicara | kontrib)
per BPA: perangko->prangko | t=1063 su=49 in=51 at=50 -- only 2 edits left of totally 52 possible edits | edr / ovr / aft = 000-0001(!!!) / 000-1011 / 000-0001 | cuzero & "[​[perangko]​]"--(c10=00070-0000,1x)-->"[​[prangko]​]" & "[​[Perangko]​]"--(c10=00070-0000,0x)-->"[​[Prangko]​]" | "[​[perangko]​] mel" -> "[​[prangko]​] meli"
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan atassemua setiap pertambahan nilai dari barang atau jasadagang dalam peredarannya dari [[produsen]] ke [[konsumen]].Merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut ''Value Added Tax'' (VAT) atau ''Goods and Services Tax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
 
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.