Tamjidillah I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 347:
Sebagai upaya merebut kekuasaan dari pamannya, seminggu kemudian terjadi lagi perjanjian yang dibuat oleh Tuan Almusyarafat [[Pangeran Ratu Anom]] adalah gelar dari Pangeran [[Muhammad Aliuddin Aminullah]], [[menantu]] Seri Sultan Tamjidillah I dan juga [[keponakan]] [[Sultan]] dengan Kompeni Belanda. Perjanjian itu ditandatangani di [[benteng Tatas]] (sekarang Banjarmasin Tengah) pada [[27 Oktober]] [[1756]]. [[Perjanjian]] ini dibuat atas inisiatif sendiri dari ''Ratu Anom'' (artinya Putra Mahkota) dalam usahanya memperoleh [[tahta]] dari [[mertua]]nya, sesuai dengan perjanjian bahwa Seri Sultan [[Tamjidullah I]] sebetulnya hanya berfungsi sebagai wali, sementara [[Ratu Anom]] belum dewasa. Pasal yang kedua dari perjanjian yang dibuatnya, menjelaskan usahanya merebut [[kekuasaan]] dan juga kekuasaan yang sekarang dipegang oleh Seri Sultan Tamjidillah I adalah perbuatan seorang jahil yang hendak melenyapkan asal keturunan [[Sultan Banjar]] yang [[sah]].<ref name="Kerajaan Banjar"/>
 
Sultan Sepuh/Tamjidullah I akhirnya menyerahkan tahta kepada Pangeran Ratu Anom pada tahun [[1759]] yang mengambil gelar [[Sultan Muhammadillah]], sedangkan Pangeran Tamjidullah I sendiri melepaskan gelar [[Sultan]] kemudian menyebut dirinya hanya sebagai [[Panembahan]] (Panembahan Sepuh), tetapi kemudian Sultan Muhammadillah/Pangeran Ratu Anom meninggal pada tahun [[1761]]. Kekuasaan kembali berada di tangan Pangeran Tamjidullah I kemudian ia menunjuk puteranya '''Pangeran Nata Dilaga''' sebagai Wali Sultan ([[1761]]-[[1767]]) dengan gelar '''Panembahan Kaharuddin Khalilullah'''.<ref name="Kerajaan Banjar"/>
Sedangkan Pangeran Mas dilantik sebagai mangkubumi dengan gelar '''[[Ratu Anum Kasuma Yuda]]''' dalam masa pemerintahan tersebut.<ref name="tutur candi"/>