Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{pengadilan}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
Susunan '''Pengadilan Negeri''' terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
 
[[Gambar:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|thumb|250px|Pengadilan_Negeri_Banjarmasin]]
 
 
 
==Referensi==