Penghapusan bertahap kantong plastik ringan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{sedang ditulis}}
[[Berkas:Plastic Pollution in Ghana.jpg|jmpl|Tujuan dari penghapusan bertahap kantong plastik ringan adalah untuk mengurangi polusi plastik seperti pada gambar berikut di [[Ghana]].]]
Kebijakan '''penghapusan bertahap kantong plastik ringan''' merupakan kebijakan bertahap yang diinisiasi oleh pemerintah (untuk Indonesia dimulai dari uji coba berdasarkan peraturan menteri yang dikeluarkan [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]] pada tahun 2015 melalui Surat Edaran KLHK [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya|Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun]] Nomor S.1230/PLSB3-PS/2016 terkait Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar) untuk mengurangi pemakaian [[kantong belanja plastik]] secara massal dengan tujuan melindungi unsur-unsur lingkungan yang terdampak oleh [[Polusi plastik|polusi plastik ringan]] dan [[mikroplastik]]. Salah satu target dari pembatasan ini adalah dampak langsung dari sampah plastik terhadap makhluk hidup terutama [[biota laut]].<ref name=":9">{{Cite web|url=https://kumparan.com/zachrina-aprillia-jati/apa-kabar-uji-coba-kantong-plastik-rp-200|title=Apa Kabar Uji Coba Kantong Plastik Rp 200?|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2019-12-11}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160222182308-277-112685/indonesia-penyumbang-sampah-plastik-terbesar-ke-dua-dunia|title=Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Ke-dua Dunia|last=Wahyuni|first=Tri|website=gaya hidup|language=en|access-date=2019-12-11}}</ref>
 
Target utama pembatasan ini pada umumnya adalah kantong plastik belanjaan yang terbuat dari [[Polietilena berdensitas rendah|LDPE (''Low-Density Polyethylene'') atau polietilena berdensitas rendah (kode SPI 4)]].
 
== Dasar ==
Salah satu penyebab munculnya kebijakan pembatasan hingga penghapusan bertahap kantong plastik ringan adalah ketakutan akan polusi plastik terutama yang dihasilkan dari [[mikroplastik]]. Bentuk mikro dari monomer penyusun kantong plastik ini memiliki ukuran hingga 35 mikron (lebih kecil dari ukuran diameter rambut manusia yang hanya 60 hingga 120 mikron).<ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.abc.net.au/news/science/2018-04-18/plastic-bans-what-you-need-to-know/9653504|title=Plastic bag bans are coming. Here's what you need to know|last=Kilvert|first=Nick|date=2018-04-18|website=ABC News|language=en-AU|access-date=2019-12-10}}</ref>
 
== Metode ==
Metode penghapusan bertahap ini dimulai dengan pengenaan harga untuk kantong belanja plastik setiap kali konsumen membeli kantong plastik tersebut atau menghapus sama sekali kantong belanja plastik yang akan digunakan kepada konsumen.
 
== Sejarah ==
[[Berkas:Op=Op Voordeelshop shopping bag (2019) 04.jpg|jmpl|Target dari pembatasan bertahap kantong plastik ringan adalah kantong plastik belanjaan seperti pada gambar ini]]
 
Baris 17:
Kebijakan untuk membatasi dan melarang kantong plastik sendiri sudah dimulai pada tahun 2000 dan hingga bulan Juni 2018, sudah 127 negara anggota [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] telah melaksanakan kebijakan ini.<ref name=":4">{{Cite web|url=https://www.nationalgeographic.com/environment/2019/03/new-york-state-plastic-bag-ban-explained/|title=New York State to ban plastic bags—here's why|date=2019-03-29|website=Environment|language=en|access-date=2019-12-10}}</ref> [[Uni Eropa]] sendiri bahkan berencana untuk menghapus 10 barang-barang yang umum ditemukan menjadi sampah di garis pantai per tahun 2021 yang salah satunya adalah kantong belanja plastik ringan.<ref name=":4" />
 
Salah satu negara pertama di dunia yang memulai kebijakan pengurangan kantong plastik ini adalah [[Uganda]] yang dimulai pada tahun 2007.
 
==== [[Australia]] ====
Negara lain sudah memulai kebijakan ini pada dekade 2010 di antaranya [[Australia]]. Australia memulai kebijakan plastik berbayar ini pada tahun 2018 (terutama di negara bagian [[Queensland]] dan [[Australia Barat]]). Kebijakan ini merupakan susulan dari kebijakan serupa yang berlaku di [[Victoria, Australia|Victoria]] (pada tahun 2017), [[Canberra|Australia Capital Territories]] (2011), [[Wilayah Utara|Australia Utara]] (2011), [[Australia Selatan]] (pada tahun 2009) dan [[Tasmania]] (2013) sehingga menyisakan negara bagian [[New South Wales]] yang belum menerapkan kebijakan terkait. Selain itu, dua ritel terbesar dari Australia (Woolworths dan Coles) telah memulai kebijakan ini pada tahun 2017.<ref name=":0" /><ref>{{Cite news|title=Woolworths and Coles to phase out single-use plastic bags|url=https://www.theguardian.com/environment/2017/jul/14/woolworths-to-phase-out-single-use-plastic-bags-over-12-months|newspaper=The Guardian|date=2017-07-14|access-date=2019-12-10|issn=0261-3077|language=en-GB|first=Michael|last=Slezak}}</ref><ref name=":5">{{Cite web|url=https://nypost.com/2018/12/05/australia-slashes-plastic-bag-use-by-80-percent-in-just-3-months/|title=Australia slashes plastic bag use by 80 percent in just 3 months|last=Tousignant|first=Lauren|date=2018-12-05|website=New York Post|language=en|access-date=2019-12-10}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.news.com.au/technology/environment/conservation/nsw-now-the-only-state-which-is-not-banning-singleuse-plastic-bags/news-story/f1b115bb59aee39a6a4955c48b51d2b1|title=The beginning of the end for plastic bags?|date=2017-10-17|website=NewsComAu|access-date=2019-12-11}}</ref>
 
Kebijakan ini berhasil menurut data pada Desember 2018. Sebab, berdasarkan temuan asosiasi ritel Australia, penggunaan kantong plastik belanja menurun hingga 80 persen ketika kebijakan ini aktif dimulai pada September 2018.<ref name=":5" />
Baris 28:
 
==== [[Britania Raya]] ====
Di Britania Raya, kebijakan ini mulai menghasilkan bukti nyata. Pada tahun 2016, berdasarkan temuan ''Marine Conservation Society'', temuan sampah plastik pada garis pantai di Inggris dan negara-negara penyusun Britania Raya menurun hingga mencapai 7 per 100 meter garis pantai. Penurunan ini merupakan penurunan dari 11 per 100 meter garis pantai pada tahun 2015 dan yang terendah selama 10 tahun (2006-2016). Hal ini disebabkan oleh kebijakan membayar kantong belanja plastik 5 [[Penny|pence]] (Rp 800,00). Kebijakan yang diinisiasi oleh MCS (''Marine Conservation Society)'' ini dimulai secara bertahap pada setiap negara-negara Britania Raya. [[Wales]] memulai pada tahun 2011, [[Irlandia Utara]] pada tahun 2013, [[Skotlandia]] pada tahun 2014, dan [[Inggris]] pada 5 Oktober 2015.<ref>{{Cite news|title=Kebijakan kantung plastik berbayar membuat pantai Inggris 40% lebih bersih|url=https://www.bbc.com/indonesia/majalah-38060613|date=2016-11-23|access-date=2019-12-10|language=en-GB}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/10/151005_majalah_inggris_plastik|title=Tas plastik di Inggris tak lagi gratis|website=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2019-12-10}}</ref>Jerman
 
==== [[Jerman]] ====
Baris 46:
 
==== Hasil Implementasi Kebijakan ====
Hasil dari kebijakan ini muncul pada April 2016 di mana dalam 23 kota sampel penelitian terjadi penurunan penggunaan kantong belanja plastik sebanyak 20 hingga 80 persen, menurut data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.<ref name=":11" />
 
Temuan keberhasilan ini terjadi di beberapa kota seperti [[Kota Depok|Depok]]. Di Kota Depok, terjadi penurunan terhadap penggunaan kantong plastik terutama di ritel-ritel besar seperti [[Hypermart]], [[Giant (toko swalayan)|Giant]], [[Tip Top]], [[Indomaret]], [[Alfamart]], dan [[Carrefour|Carrefour ITC Depok]] (semua titik pengambilan sampel berada di sekitar [[Margonda Dua|Jalan Margonda, Depok]]).<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/04/20/o5xlod282-depok-terus-evaluasi-penggunaan-kantong-plastik-berbayar|title=Depok Terus Evaluasi Penggunaan Kantong Plastik Berbayar|date=2016-04-20|website=Republika Online|access-date=2019-12-11}}</ref>
Baris 55:
Kebijakan yang secara efektif berlaku sejak 2016 ini dikritik oleh Kementerian Perindustrian karena secara prinsip ekonomi hal ini akan merugikan produsen plastik. Hal ini disebabkan oleh berlakunya [[Penawaran dan permintaan|hukum mekanisme pasar penawaran dan permintaan (''demand and supply'')]].<ref name=":2">{{Cite web|url=https://finance.detik.com/industri/d-4453071/kantong-plastik-kini-berbayar-kemenperin-sangat-disayangkan|title=Kantong Plastik Kini Berbayar, Kemenperin: Sangat Disayangkan|last=Hikam|first=Herdi Alif Al|website=detikfinance|access-date=2019-12-10}}</ref> Selain itu, kebijakan tersebut dikritik karena mengaburkan batasan wewenang penanganan sampah yang menjadi kebijakan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan kementerian di mana kebijakan terkait produsen kantong plastik seharusnya berada di tangan kementerian (dalam hal ini [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]). <ref name=":2" />
 
Selain itu, terdapat otokritik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengeluarkan kebijakan ini melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan [[Siti Nurbaya Bakar]].<ref name=":1" /> Menurutnya, pihak kementerian telah merencanakan program pengurangan dan daur ulang sampah plastik yang juga bekerja sama dengan pihak [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)]] melalui program [[Aspal|aspal plastik]]. Selain itu, dari sisi konsumen sebenarnya masih diperbolehkan memakai plastik kemasan ringan selama konsumen membayar plastik tersebut sehingga kebijakan plastik berbayar untuk mengurangi konsumsi plastik sangat rancu bahkan dianggap membebani konsumen.<ref name=":1" />
 
Selain itu, kritik serupa juga pernah diungkapkan oleh [[Wahana Lingkungan Hidup Indonesia|Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)]] Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]] pada tahun 2016. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini sangat kontraproduktif sebab konsumen (pelanggan) masih akan tetap membeli plastik sebagai sarana untuk membawa belanjaan sementara apabila pabrik tetap memproduksi kantong belanja plastik. Mereka juga mencurigai adanya kerjasama terselubung antar pihak terkait atas nama kelestarian lingkungan.<ref name=":8" />