Percetakan Uang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Terdapat perubahan peraturan perundangan, yaitu PP No 6 Tahun 2019
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 51:
 
== Sejarah ==
Peruri didirikan pada tanggal 15 September 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, dan merupakan gabungan (merger) dari dua perusahaan yaitu [[PN. Pertjetakan Kebajoran|P.N. (Perusahaan Negara) Pertjetakan Kebajoran]] atau [[PN. PERKEBA|P.N. PERKEBA]] (yang bertugas mencetak uang kertas rupiah) dan [[PN. Artha Yasa|P.N. Artha Yasa]] (bidang usaha pencetakan uang logam). Dalam perkembangannya kemudian, pemerintah kemudian mengubah PP 60 Tahun 1971 dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000, disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006 dan terakhir disempurnakan lagi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2019.
 
Sejalan dengan PP 32 Tahun 2006 terkait dengan pengembangan bisnisnya, Peruri telah memiliki 4 (empat) anak perusahaan masing-masing adalah (1) PT Kertas Padalarang (PTKP) kepemilikan 92,59 persen, bidang usaha membuat kertas sekuriti untuk pita cukai dan jenis kertas sekuriti lainnya, berlokasi di Kabupaten [[Padalarang]]; (2) PT Peruri Wira Timur (PWT) yang berlokasi di [[Surabaya]], kepemilikan 76 persen dengan bidang usaha pencetakan sekuriti non uang seperti ijasah, dokumen perizinan dan lainnya; (3) PT Peruri Properti (Pe-Pro) dengan kepemilikan 99%, bidang usaha optimalisasi aset properti Peruri; (4) PT Peruri Digital Security (PDS) dengan kepemilikan 99%, bidang usaha mendukung ''national'' ''payment gateway'' (NPG), ''card management system'', ''smart card'' dan ''personalization''. Dua anak perusahaan terakhir ini berlokasi di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].
 
Selain itu Peruri juga mempunyai 1 (satu) perusahaan afiliasi PT Sicpa Peruri Securink (SPS) hasil kerja sama dengan [[Sicpa, S.A.]] (Swiss), kepemilikan 48% dengan bidang usaha produksi tinta sekuritu untuk uang kertas yang berlokasi di Kawasan Produksi Peruri Karawang.
 
== Lingkup Kegiatan ==
Baris 110:
 
== Lokasi ==
Peruri berlokasi di 2 (dua) tempat yaitu di Jakarta dan Karawang, dengan alamat lengkap sebagai berikut:
* Jl. Palatehan No 4, Blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, sebagai kantor pusat.
* Jl. Tarum barat, Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat, sebagai Kawasan Produksi Produksi.
 
== Referensi ==