Percetakan Uang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Terdapat perubahan peraturan perundangan, yaitu PP No 6 Tahun 2019 |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 51:
== Sejarah ==
Peruri didirikan pada tanggal 15 September 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, dan merupakan gabungan (merger) dari dua perusahaan yaitu [[PN. Pertjetakan Kebajoran|P.N. (Perusahaan Negara) Pertjetakan Kebajoran]] atau [[PN. PERKEBA|P.N. PERKEBA]] (yang bertugas mencetak uang kertas rupiah) dan [[PN. Artha Yasa|P.N. Artha Yasa]] (bidang usaha pencetakan uang logam). Dalam perkembangannya kemudian, pemerintah kemudian mengubah PP 60 Tahun 1971 dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000, disempurnakan menjadi
Sejalan dengan PP 32 Tahun 2006 terkait dengan pengembangan bisnisnya, Peruri telah memiliki 4 (empat) anak perusahaan masing-masing adalah (1) PT Kertas Padalarang (PTKP)
Selain itu Peruri juga mempunyai 1 (satu) perusahaan afiliasi PT Sicpa Peruri Securink (SPS) hasil kerja sama dengan [[Sicpa, S.A.]] (Swiss), kepemilikan 48% dengan bidang usaha produksi tinta sekuritu untuk uang kertas yang berlokasi di Kawasan Produksi Peruri Karawang.
== Lingkup Kegiatan ==
Baris 110:
== Lokasi ==
Peruri berlokasi di 2 (dua) tempat yaitu di Jakarta dan Karawang, dengan alamat lengkap sebagai berikut:
* Jl. Palatehan No 4, Blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, sebagai kantor pusat.
* Jl. Tarum barat, Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat, sebagai Kawasan Produksi Produksi.
== Referensi ==
|