Pernikahan dalam Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.72.137.194 (bicara) ke revisi terakhir oleh Dimas Laksani (TW) Tag: Pembatalan |
|||
Baris 76:
* [[Wali]]
* Dua orang saksi laki-laki
* Mahar
* Ijab dan kabul ([[akad nikah]])
|