Stasiun Salem: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Menolak perubahan teks terakhir (oleh 112.215.236.215) dan mengembalikan revisi 16123517 oleh Alqhaderi Aliffianiko |
Adamkrishna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 10:
| alamat = Jalan Raya Solo-Purwodadi
| operator = [[Daerah Operasi VI Yogyakarta]]
| line = [[Kereta api
| kode = SLM
| wilayah operasi = 6.B Solobalapan
Baris 17:
| nomor = 3214
| letak = km 88+867 lintas [[Stasiun Semarang Tawang|Semarang Tawang]]-[[Stasiun Brumbung|Brumbung]]-[[Stasiun Gundih|Gundih]]-[[Stasiun Solo Balapan|Solo Balapan]]-[[Stasiun Solo Jebres|Solo Jebres]]/[[Stasiun Yogyakarta|Yogyakarta]]
| ticketting = Sistem tiket ''online'', melayani pemesanan langsung di loket
| services =
| track = 3 (jalur 2: sepur lurus)
| platform = 2 (satu peron sisi yang agak rendah dan satu peron pulau yang agak tinggi)
Baris 29 ⟶ 28:
Stasiun Salem beserta seluruh stasiun kereta api di jalur KA lintas Brumbung–Gundih–Solo Balapan termasuk stasiun yang memiliki jam "dinas tutup". Artinya, bila pelayanan perjalanan kereta api sudah tidak ada lagi di stasiun tersebut pada suatu waktu, stasiun ini akan ditutup untuk pelayanan. Berdasarkan Gapeka 2017, stasiun ini memasuki masa dinas tutup pada pukul 12.00 hingga dibuka kembali pukul 21.00 WIB.
Hanya ada satu layanan kereta api yang berhenti di stasiun ini, yaitu [[kereta api
== Layanan kereta api ==
|