Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wisnuardhana (bicara | kontrib)
k →‎Rumpun jabatan: Pengertian Jabatan Fungsional menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
RianHS (bicara | kontrib)
Mengubah templat referensi menjadi sfn, akan dikembangkan lagi
Baris 1:
'''Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.<ref name="{{sfn|UU Nomor 5 Tahun 2014">[http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf UU Nomor 5 Tahun 2014|loc=Pasal Tentang1 Aparaturangka Sipil Negara]</ref>11}} Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] atas usul [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]].<ref name="Peraturan Pemerintah Nomor{{sfn|PP 16 tahun 1994">[http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP16-1994PNS.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994|loc=Pasal tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>4}}
 
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. PemeganagPemegang jabatan fungsional dinamakndinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan dibawahdi bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
 
== Rumpun jabatan ==
Baris 7:
 
=== Jenis rumpun jabatan ===
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.<ref>[http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/jfa1-48.pdf Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref> Berikut 25 rumpun jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil:
 
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional Tertentu}}
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.<ref>[http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/jfa1-48.pdf Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor{{sfn|Kepres 87 Tahun /1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>}} Berikut 25 rumpun jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil:
 
{| {{Prettytable}}
Baris 121 ⟶ 120:
 
=== Jenjang jabatan fungsional ===
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang [[Aparatur Sipil Negara]], jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.<ref name="{{sfn|UU Nomor 5/2014|loc=Pasal Tahun 2014"/>18}}
 
==== Jabatan fungsional keahlian ====
Baris 156 ⟶ 155:
=== Jabatan fungsional umum ===
{{Utama|Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil}}
Jabatan fungsional umum dialihkan menjadi '''[[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|jabatan pelaksana]]''' sejak 2016.<REF>https://jdih.menpan.go.id/puu-149-Peraturan%20Menpan.html</REF> Sehinggasehingga tak dianggap lagi sebagai bagian jabatan fungsional.
 
== Angka kredit ==
Angka Kredit menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.{{sfn|PP 16/1994|loc=Pasal 1 angka 3}} Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.<ref{{sfn|PP name16/1994|loc="PeraturanPasal Pemerintah Nomor 16 tahun 1994"/>5}}
 
== Catatan kaki ==
{{reflist|2}}
 
== Daftar pustaka ==
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=1994|title=Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/6245/PP0161994.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547|publisher=Sekretaris Negara|location=Jakarta|ref={{sfnref|PP 16/1994}}}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=1999|title=Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/5274/kp0871999.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037|publisher=Kantor Staf Presiden|location=Jakarta|ref={{sfnref|Kepres 87/1999}}}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2014|title=Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173975/UU0052014.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnref|UU 5/2014}}}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2017|title=Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |url=https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037|publisher=Kementerian Hukum dan HAM RI|location=Jakarta|ref={{sfnref|PP 11/2017}}}}
 
 
{{Pamong Praja|expanded}}
== Referensi ==
{{reflist|30em}}[https://aturanasn.id/jabatan-fungsional-menurut-pp-11-tahun-2017/ Jabatan Fungsional Menurut PP 11 Tahun 2017]{{Pamong Praja|expanded}}
 
[[Kategori:Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara| ]]