Dewan Ketahanan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andre387 (bicara | kontrib)
Andre387 (bicara | kontrib)
Baris 57:
Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
 
=== SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL ===
'''Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ('''disingkat '''Setjen Wantannas)''' adalah lembaga pemerintah non-departemen/kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Ketua Wantannas yang mempunyai tugas merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
 
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Setjen Wantannas mempunyai fungsi:
 
# Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan stratergi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional;
# Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, kesatuan, kelangsungan hidup bangsa dan negara; dan
# Penyusunan perkiraan resiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat resiko pembangunan.
 
Disamping tugas pokoknya, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 Setjen Wantannas diinstruksikan untuk mengoordinasikan kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019.