Hidayatullah II dari Banjar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 146:
 
Maka sebelumnja kita akan sedia dangan aturan itu jaitu dari pasal pekerdjaan jang musti diangkat oleh orang2 negeri mengganti pekerdjaan jang sebagaimana kaadatan dahulunja dari pasal ini. Kita tentukan jang orang2 negeri harus bekerdja dangan tiada mendapat bajaran sekalian pekerdjaan jang tersebut dibawah ini jaitu :<br>
:::Bekerdja didalam kampung2nja jang ditundjukkan oleh siapa jang memegang jaitu jang djadi kepala kampung,<br>
:::Mendjaga didalam rumah2 djaga jang didirikan ditempat jang diperintahkan oleh kepala negeri mendjaga dan membawa orang tutupan atawa tawanan,<br>
:::Membikin dan memelihara djalanan dan djembatan2 dan rumah djaga dan pasanggrahan pakai punggawa2 dan tentara peperangan jang berdjalan,<br>
 
Maka pekerdjaan jang dapat bajaran jaitu :<br>
:::Membawa orang2 jang berdjalanan dan membawa barang2 bekerdja mendjadi kuli mengerdja rumah dan lain2 pekerdjaan guperneman.<br>
 
Maka radja2 jang ada mendapat kurniaan kahasilan tanah dari pada jang ganti berganti mendjadi radja dari keradjaan Bandjarmasin jang sudah dilalukan jaitu ia ditetapkan boleh memungut itu hasil dangan bernanti karidha'annja Sri Paduka Jang Dipertuan Besar Gupernur Djenderal dari tanah Hindia Nederlan tetapi jang tiada boleh dapat apa2 jaitu mana2 jang sudah turut tjampur didalam rusuh dan oleh sebab itu sudah hilang Kaknja atas kemurahan gupernemen. Maka ditentukan lagi jang adalah harus kepada gupernemen djikalau dikehendaki olehnja akan memberhentikan itu radja2 maambil kahasilannja itu tanah2 dangan memberi kepadanja gantian karugian dangan uang satimbang dangan itu kahasilan adanja.