Hidayatullah II dari Banjar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 137:
Maka sasudahnja itu ditimbanglah baik2 apa itu tahta keradjaan akan dikasih lagi kepada satu radja Melaju dan djikalau boleh dikasih sama siapa akan dikasihkan. Tetapi kasihan2nja timbangan itu jaitu didalam jang Gupernemen Hindia Nederlan tiada suka akan menambahi daerah tanah pigangannja jang sudah begitu luas adalah kemustian kepadanja akan memasukkan kedalam pigangannja sekalijan tanah jang masuk bilangan keradjaan Bandjarmasin. Sebab tiadalah boleh
diharap jang dangan djalan jang lain itu keradjaan jang sudah beberapa tahun lamanja ada didalam kasakitan dan jang banjak tersangsara oleh karena rusuh nanti akan boleh dibetulkan kembali dangan pemeliharaan kasentosaan dan aturan sehingga ada ketentuan dan ada tanggungan jang hari kemudian akan sedjahteranja dan tiada berbahaja lagi. Maka
dari sebab itulah Sri Paduka Jang Dipertuan Basar Gupernur Djenderal dari tanah Hindia Nederlan sudah menentukan sebagaim anasebagaimana sudah diberi tahu kepada sekalian orang pada surat bepernjataan kita dari hari ini jaitu jang keradjaan Bandjarmasin pada sekarang ini djuga dan selama2nja tiada akan dipindjamkan dan diberi pegang lagi kepada satu radja Melaju dan oleh karena itu dangan menanti penerimaan Sri Paduka Jang Dipertuan Besar Gupernur Djenderal dari tanah Hindia Nederlan kita sabdakan jang keradjaan Bandjarmasin jang diperintahkan sendirinja sekarang ini diberhentikan keadaannja itu dan sekalian tanah jang mana mendjadi itu keradjaan jang sudah dilalukan dari pada
sekarang ini djuga akan masuk bilangan tanah jang diperintah oleh Gubernemen Hindia Nederlan didalam bahagian sebelah selatan dan timur pulau Kalimantan dangan memberhentikan kakuasaannja dan perintahnja komisi jang sudah diberi pegang keradjaan Bandjarmasin sasudahnja Sri Paduka Tuan Sulthan Tamdjid Illah dangan kasukaannja sudah turun dari tahta keradjaan Bandjarmasin pada perkara dua dari surat bepernjataan dari Sri Paduka tuan kolonil adjudan dari pada Sri Paduka Baginda Maharadja Nederlan didalam pekerdjaan jang utama serta komisaris Gubernemen dan kepala dari tentara peperangan didalam bahagian tanah sebelah selatan dan timur pulau Kalimantan dari pada tanggal dua puluh hari bulan Juni tahun seribu dalapan ratus lima puluh sembilan.
 
Baris 157:
Maka pekerdjaan jang dapat bajaran jaitu :
Membawa orang2 jang berdjalanan dan membawa barang2 bekerdja mendjadi kuli mengerdja rumah dan lain2 pekerdjaan guperneman.
Maka radja2 jang ada mendapat kurniaan kahasilan tanah dari pada jang ganti berganti mendjadi radja dari keradjaan Bandjarmasin jang sudah dilalukan jaitu ia ditetapkan boleh memungut itu hasil dangan bernanti karidha'annja Sri Paduka Jang Dipertuan Besar Gupernur Djenderal dari tanah Hindia Nederlan tetapi jang tiada boleh dapat apa2 jaitu mana2 jang sudah turut tjampur didalam rusuh dan oleh sebab itu sudah hilang Kaknja atas kemurahan gupernemen. Maka ditentukan lagi jang adalah harus kepada gupernemen djikalau dikehendaki olehnja akjanakan memberhentikan itu radja2 maambil kahasilannja itu tanah2 dangan memberi kepadanja gantian karugian dangan uang satimbang dangan itu kahasilan adanja.
Termaktub dinegeri Bandjarmasin kepada hari bulan Djuni 1860.
 
DE RESIDENT VAN SOERACARTA, GOUVERNEMENTS
COMMISSARIS IN DE Z. & O. AFDEELING VAN
BORNEO,
F. N. NIEU WENHUIJZEN .
 
|}}