Penghapusan bertahap bahan bakar fosil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Firmansyah26 (bicara | kontrib)
k Penambahan refrensi
Firmansyah26 (bicara | kontrib)
Perbaikan kata kata salah ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Penghapusan bertahap bahan bakar fosil''' dunia muncul berkat laporan Parapara peneliti iklim terkemuka di dunia yang tergabung dalam Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim ([[Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim|'''Intergovernmental Panel on Climate Change''']]/IPCC). Ratusan peneliti itu berkesimpulan bahwa kenaikan suhu bumi maksimal harus di bawah 1,5 derajat celcius. Para ahli menemukan pada 2016 terdapat 52 gigaton emisi '''[[Gas rumah kaca|Gas Rumah Kaca]]''' (GRK)/52 GtCO2e akan mencapai 58 gigaton pada 2030. Untuk memenuhi target menahan suhu pada 1,5 derajat celcius diperlukan usaha maksimal untuk mengururangimengurangi GRK. Jumlah itu harus dikurangi rata-rata per tahun sekitar 25-35 gigaton GRK. PrerilakuPerilaku manusia dan pendekatan teknologi diperlukan untuk memenuhi target ambisius tersebut. Salah satunya dengan cara mengurangi penggunaan energi fosil dan memperbanyak penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti tenaga matahari, angin, dan sejenisnya. Setidaknya 85 persen EBT hingga 2050. untuk tetap memenuhi target 1,5 derajat celcius pada suhu bumi.<ref>{{Cite web|url=https://wri-indonesia.org/id/blog/8-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-laporan-ipcc-15%CB%9Ac|title=8 Hal yang Perlu Diketahui tentang Laporan IPCC 1.5˚C {{!}} WRI Indonesia|website=wri-indonesia.org|access-date=2019-11-13}}</ref>
 
Penggunaan energi fosil atau disebut juga sebagai energi kotor dianggap membahayakan manusia dan mahluk hidup lainnya. '''[[Greenpeace]]''' menyebutkan sebagai contoh [[PLTU Batubara|'''PLTU batubara''']] yang dianggap sebagai pembunuh senyap. PLTU Batubara mengotori udara kita dengan polutan beracun, termasuk merkuri, timbal, arsenik, kadmiun dan partikel halus namun beracun, yang telah menyusup ke dalam paru-paru masyarakat. Menurut GreenpaceGreenpeace dalam penelitian bersama Universitas Harvard pada tahun 2015 terdapat 3 juta manusia di dunia mengalami kematian dini akibat pembakaran batubara untuk tenaga listrik. Di Indonesia kematian dini itu mencapai 6,500 jiwa per tahun.<ref>{{Cite web|url=https://www.greenpeace.org/indonesia/publikasi/1223/hasil-penelitian-harvard-ancaman-maut-pltu-batu-bara-indonesia|title=Hasil Penelitian Harvard : Ancaman Maut PLTU Batu bara - Indonesia|website=Greenpeace Indonesia|language=id-ID|access-date=2019-11-13}}</ref>
 
Penggunaan secara tak terkontrol bahan bakar fosil tidak saja menyasar kesehatan masyarakat dunia namun juga mengakibatkan ke banyak hal. Menghangatnya suhu laut dunia berdampak pada gelombang kuat yang mengancam masyarakat pesisir dengan naiknya permukaan laut dan tingginya intensitas badai.<ref>{{Cite web|url=https://nationalgeographic.grid.id/read/131614038/laut-dunia-semakin-menghangat-gelombang-kuat-ancam-warga-pesisir|title=Laut Dunia Semakin Menghangat, Gelombang Kuat Ancam Warga Pesisir - Nationalgeographic.grid.id|website=nationalgeographic.grid.id|language=id|access-date=2019-11-13}}</ref> Dampak pemanasan global mengakibatkan '''[[Perubahan iklim di Arktika|perubahan iklim]]''' yang banyak menyasar seluruh kehidupan masyarakat dunia.
Baris 16:
 
Penghapusan bertahapa bahan bakar fosil di Indonesia juga mengalami tantangan, target menurunkan emisi 29 persen secara mandiri dan dibantu 41 persen oleh internasional terancam dengan pembangunan 35 ribu MW tenaga listrik dari sejumlah PLTU batubara di Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://www.mongabay.co.id/2019/11/10/bangun-pltu-dan-lepas-hutan-bakal-gagalkan-komitmen-iklim-indonesia-bagaimana-cara-capai-target/|title=Bangun PLTU dan Lepas Hutan Bakal Gagalkan Komitmen Iklim Indonesia, Bagaimana Cara Capai Target?|date=2019-11-10|website=Mongabay Environmental News|language=en-US|access-date=2019-11-13}}</ref> Pemerintah diminta untuk melakukan revisi terhadap project PLTU batubara yang terbilang sangat bertolak belakangan dengan Kesepakatan Paris yang ikut diratifikasi oleh Indonesia.
 
 
== Refrensi ==