Penjatahan ganjil-genap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arisdp (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 18:
# Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said pada jalan umum.
 
Kebijakan ini berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional pada 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya.
 
 
Baris 40:
 
=== Penerapan saat Pesta Olahraga Asia 2018 ===
Dalam rangka menyukseskan perhelatan [[Pesta Olahraga Asia 2018|Asian Games 2018]] yang akan dilaksanakan di [[Indonesia]] pada 18 Agustus hingga 2 September 2018 serta untuk memenuhi waktu tempuh atlit dari [[Wisma Atlit]] ke venue, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas [[Polda Metro Jaya]] dan [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)]] memperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di beberapa wilayah di Jakarta. Ketentuan ini dkeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta [[Anies Baswedan]] dalam Pergub No 77 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018" dan berlaku dari 1 Agustus sampai 2 September 2018.<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180731183922-20-318456/anies-resmi-teken-pergub-ganjil-genap-asian-games-2018|title=Anies Resmi Teken Pergub Ganjil Genap Asian Games 2018|date=31 Juli 2018 |accessdate=10 September 2019 |website=cnnindonesia.com}}</ref>
 
Perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 ini dari peraturan sebelumnya adalah:
Baris 52:
## Jalan DI Panjaitan
## Jalan Jenderal Ahmad Yani
## Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa s.d. Kupingan Ancol)
## Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini s.d. Simpang Pondok Indah Mall)
## Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat s.d. Simpang Kartini)
 
 
Setelah Asian Games 2018 berakhir, sistem ganjil genap diperpanjang lagi pemberlakuannya hingga 30 Oktober 2018 untuk menyambut [[Pesta Olahraga Difabel Asia 2018|Asian Para Games 2018]] melalui Pergub No 92 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018" dengan perbedaan sebagai berikut:<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180903074759-20-327026/asian-games-usai-ganjil-genap-tak-berlaku-di-akhir-pekan|title=Asian Games Usai, Ganjil Genap Tak Berlaku di Akhir Pekan |date=31 September 2018 |accessdate=10 September 2019|website=cnnindonesia.com}}</ref>
 
# Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
Baris 67:
 
=== Perluasan Ganjil Genap 2019 ===
Perluasan ganjil genap dilakukan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan mulai tanggal 9 September 2019 melalui Pergub No 88 Tahun 2019 mengenai "Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap".<ref>{{cite web|url=https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/09/061200415/pergub-diteken-perluasan-ganjil-genap-efektif-berlaku-hari-ini|title=Pergub Diteken, Perluasan Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini|date=9 September 2019 |accessdate=9 September 2019 |website=kompas.com}}</ref> Alasan dilakukan perluasan ganjil genap ini adalah sebagai jawaban Pemprov DKI untuk untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang menjadi peringkat 1 dunia versi Airvisual.<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190731113533-20-417043/atasi-polusi-udara-anies-matangkan-sistem-ganjil-genap|title=Atasi Polusi Udara, Anies Matangkan Sistem Ganjil Genap|date=31 Juli 2019 |accessdate=9 September 2019 |website=cnnindonesia.com}}</ref>
 
Beberapa perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap ini dari peraturan sebelumnya adalah:<ref>{{cite web|url=https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/08/064200215/perbedaan-perluasan-ganjil-genap-jakarta-dari-yang-sekarang?page=all|title=Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang|date=8 Agustus 2019 |accessdate=9 September 2019 |website=kompas.com}}</ref>
 
# Penambahan kriteria kendaraan yang dikecualikan yaitu [[mobil listrik]]
Baris 94:
## Jalan Tomang Raya
## Jalan Pramuka
## Jalan Salemba Raya sisi barat
## Jalan Kramat Raya
## Jalan Stasiun Senen