Revaluasi aset tetap: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Vebi Lyanti (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Di Indonesia revaluasi harta tetap pada umumnya tidak di perkenankan karena Prinsip [[Akuntansi]] [[Indonesia]] menganut penilaian harta berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. (PAI/1984). Penyimpangan dari ketentuan ini hanya mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan [[Pemerintah]]. Dalam hal ini penyimpangan tersebut harus di cantumkan dalam laporan keuangan serta pengaruhnya terhadap gambaran [[keuangan]] perusahaan.<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedi Ekonomi Bisnis & Manajemen|last=Lumbantoruan|first=Magdalena|last2=Suwartoyo|first2=B.|publisher=PT Cipta Adi Pustaka|year=1992|isbn=|location=Jakarta|pages=248|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Prinsip Akuntansi]]
|