Bupati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Bentuk Pemerintah}}
[[Bupati]] (dari [[bahasa Sansekerta]]: ''bhûpati'', "raja dunia"), dalam konteks Otonomi Daerah di Indonesia adalah Kepala Daerah untuk daerah [[Kabupaten]]. Seorang Bupati sejajar dengan [[Walikota]], yakni Kepala Daerah untuk daerah Kota. Pada dasarnya, Bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di Kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.