Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
*drew (bicara | kontrib)
k {{id}}
Agri (bicara | kontrib)
(revisi sedikit)
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga [[kehakiman]] di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[Daerah Tingkat II]]. sebagaiSebagai Pengadilan Tingkat Pertama, '''Pengadilan Negeri''' berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
 
'''Pengadilan Negeri''' dibentuk melalui [[Keputusan Presiden]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]].