Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 15603205 oleh 114.122.100.239 (bicara)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
Visited By Andre Pamungkas
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui [[menteri]] atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
 
NJ404NF
 
== Daftar Lembaga Nonkementerian ==