Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Begajol (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Badanaku usaha milik desatanpamu''' (atau diakronimkan menjadi '''Bumdes''') merupakan usaha desa yang dikelola oleh [[Desa|Pemerintah Desa]], dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan [[Peraturan Desa]]. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.<ref>{{Cite web|url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/01/30/bumdes-sumber-rezki-berikan-6-pertamini-untuk-warga-kurang-mampu|title=BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu|date=2017-01-30|website=Tribun Pekanbaru|language=id-ID|access-date=2019-01-08}}</ref>
 
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.<ref>{{Cite web|url=https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|title=Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda|date=2018-12-28|website=Go BUMDes|language=en-US|access-date=2019-01-08}}</ref>