Direktorat Jenderal Cipta Karya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ranicharisma (bicara | kontrib)
k Nama Dirjen Cipta Karya, sebelum tidak diisi, saya isi
Sarwo90 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =Sesditjen
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =Teuku Iskandar
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
Baris 38:
 
'''Direktorat Jenderal Cipta Karya''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015]</ref>
 
== Organisasi ==
 
* Sekretariat Jenderal Cipta Karya
* Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
* [[Direktorat Bina Penataan Bangunan]]
* [[Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman]]
* [[Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman]]
* [[Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum]]
* [[Pusat Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar]]
* [[Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum]]
 
== Kegiatan ==
 
=== Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitas Berbasis Masyarakat) ===
Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target akses air minum dan sanitasi pada tahun 2019 di sektor air minum dan sanitasi, melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Program Pamsimas 2016 -2019 rencananya dilaksanakan untuk menunjang pengembangan permukiman yang berkelanjutan di 15.000 desa serta mengelola keberkelanjutan pelayanan air minum dan sanitasi di hampir 27.000 desa peserta Pamsimas.<ref>{{Cite web|url=http://pamsimas.pu.go.id/media.php?module=detailberita&id=936&cated=11|title=PAMSIMAS|website=pamsimas.pu.go.id|access-date=2019-10-25}}</ref>
 
=== KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) ===
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun ''platform'' kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
 
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.<ref>{{Cite web|url=http://kotaku.pu.go.id/page/6880/tentang-program-kota-tanpa-kumuh-kotaku|title=Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)|website=Kotaku|language=id|access-date=2019-10-25}}</ref>
 
=== PISEW (Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) ===
Sasaran kegiatan Program yang dulunya bernama PNPM Mandiri ini meliputi:
 
Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:
 
* infrastruktur transportasi;
* infrastruktur air minum dan sanitasi;
* infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
* infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
* Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
* Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.<ref>{{Cite web|url=http://ciptakarya.pu.go.id/bangkim/simpp/portal/pages/about/tujuan-dan-sasaran|title=Pisew|website=ciptakarya.pu.go.id|access-date=2019-10-25}}</ref>
 
=== Kegiatan Reguler ===
Kegiatan reguler dilakukan bedasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2019. Beberapa kegiatan contohnya adalah pembangunan [[Pos lintas batas negara|PLBN]], penataan kawasan strategis nasional (kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan bersejarah, kawasan prioritas), pemberantasan kumuh (non kumuh), pendampingan Perda Kumuh, pendampingan dan penyusunan NSPK serta bimbingan teknis bidang kecipta-karyaan (penataan bangunan dan lingkungan, permukiman, sanitasi dan sistem penyediaan air minum), bimbingan terhadap [[PDAM|PDAM-PDAM]], dukungan infrastruktur persampahan dan air minum dan lain-lain.
 
== Referensi ==