Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Infobox Komisi Independen Pemilihan
k Penambahan infobox,kategori, referensi, lihat pula, pranala luar
Baris 18:
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = Ir. Tharmizi, M.H
|pimpinan3 = AnggotaSekretaris
|nama_pimpinan3 = Muhammad, SDrs.E.AkDarmansyah, M.SMM
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = Munawarsyah, S.HI, MA
Baris 28:
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = Agusni, S.E
|pimpinan8 = SekretarisAnggota
|nama_pimpinan8 = DrsMuhammad, S.DarmansyahE.Ak, M.MSM
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
Baris 40:
|alamat = Jl. T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
|situs web = url : https://kip.acehprov.go.id
|catatan =KIP Aceh merupakan lembaga yang bersifat Ad Hoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh dan berada dibawah naungan KPU RI
|catatan =
}}
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP'''), adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].<ref>[http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2016/bn1127-2016.pdf Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh]</ref>
[[Berkas:Komisi Independen Pemilihan.png|jmpl]]
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, sedangkan teknis pelaksanaannya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
 
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh]], sedangkan teknis pelaksanaannya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.
 
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.<ref>[http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/Qanun_Aceh_Nomor_6_Tahun_2016.pdf Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh]</ref><ref>[https://media.neliti.com/media/publications/113100-ID-pertentangan-pengaturan-pemilihan-anggot.pdf Contradiction in Regulating the Election of Independent Election Commission Members of Aceh]</ref>
 
== Sejarah ==
Berdasarkan Undang [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]] dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU).
 
Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.<ref>[https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/SK%20869%20TH%202018.pdf Keputusan KPU Tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca AL-Quran Bakal Calon DPRA dan Calon DPRK]</ref>
 
KIP Aceh beranggotakan 7 orang dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.<ref>[https://media.neliti.com/media/publications/113100-ID-pertentangan-pengaturan-pemilihan-anggot.pdf Pertentangan Pengaturan Pemilihan Anggota Komisi Independen Pemilihan di Aceh]</ref>
 
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh didukung oleh Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Aceh.
 
Sekretariat KIP Aceh memiliki 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 23 pegawai organik (lingkungan Komisi Pemilihan Umum KPU) dan selebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh.<ref>{{Cite web|url=https://kip.acehprov.go.id/sejarah-kip-provinsi-aceh/|title=Sejarah KIP Provinsi Aceh|last=admin|website=KIP Aceh|language=en-GB|access-date=2019-10-21}}</ref>
 
== Visi dan Misi ==
 
=== '''Visi''' ===
"Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
 
=== Misi ===
 
* Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
* Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
* Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
* Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
 
== Referensi ==
<references />
 
== Lihat pula ==
 
* [[Berkas:Komisi Independen Pemilihan.png|jmpl Umum]]
* [[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]
* [[Pemerintah Provinsi Aceh]]
 
== Pranala luar ==
 
* {{Id}} [https://kip.acehprov.go.id Situs resmi Komisi Independen Pemilihan]
* {{Id}} [https://kpu.go.id Situs resmi Komisi Pemilihan Umum]
{{Aceh}}{{Pemilu di Indonesia}}
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Pemilihan umum]]
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]]
[[Kategori:Pemilihan umum di Aceh]]
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]]