Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
k Infobox Komisi Independen Pemilihan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP'''), adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].
|nama = KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
|singkatan = KIP
|gambar = [[Berkas:Komisi Independen Pemilihan.png|180px]]
|didirikan = 2007
|dasar = Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh
|izin = Qanun Nomor 7 Tahun 2007
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran =
|sifat = Ad Hoc
|pegawai = 45 Pegawai
|lembaga_sebelumnya = KPU Aceh
|lembaga_pengganti =
|K/L_terkait = [[Komisi
|pimpinan1 = Ketua Komisioner
|nama_pimpinan1 = Samsul Bahri, S.E, MM
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = Ir. Tharmizi, M.H
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = Muhammad, S.E.Ak, M.SM
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = Munawarsyah, S.HI, MA
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 = Akmal Abzal, S.HI
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 = Ranisah, S.E
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = Agusni, S.E
|pimpinan8 = Sekretaris
|nama_pimpinan8 = Drs.Darmansyah, M.M
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh <br>Telp. (0651) 7552273 – 7552275 <br>Fax. (0651) 7552271
|situs web = url : https://kip.acehprov.go.id
|catatan = KIP merupakan lembaga yang bersifat ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh
}}
 
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP'''), adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].
[[Berkas:Komisi Independen Pemilihan.png|jmpl]]
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, sedangkan teknis pelaksanaannya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.