Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
update
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 55:
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada [[Mahkamah Konstitusi]], jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.<ref>{{cite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/31/120152/1289732/10/dalam-konstitusi-wapres-bisa-dimakzulkan?nd771108bcj|title=Dalam Konstitusi, Wapres Bisa Dimakzulkan|publisher=detikNews|author=Muhammad Nur Hayid|date=31 Oktober 2010|accessdate=31 Oktober 2010}}</ref><ref>{{cite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/22/184420/1284302/10/wapres-bisa-jadi-presiden-kemudian-memilih-wakilnya?nd771108bcj|title=Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya|date=22 Januari 2010|author=Laurencius Simanjuntak|accessdate=22 Januari 2010|publisher=detikNews}}</ref>
 
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan [[pemakzulan]] (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR.<ref>Pasal 83 ayat (2) UU MK </ref> dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
 
== Tanda kehormatan ==