Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.124.149.54 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Akuindo
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang''' (atau disingkat '''Perpu''' atau '''Perppu''') adalah Peraturan Perundang-undangan yang

ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
 
Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan '''RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang'''. Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat ''menerima'' atau ''menolak'' Perppu.