Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sulaim.MAX (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Sulaim.MAX (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 569:
* Untuk plat nomor Sumbar, Riau dan Jambi, kendaraan angkutan umum menggunakan tanda *O dan *U dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Untuk seluruh provinsi di Sumatra, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode registrasi L* dengan tanda (*). Aturan tersebut dikecualikan untuk Sumatra Barat menggunakan Tanda R* dengan tanda (*) dan Lampung menggunakan Tanda Y* dengan Tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Mulai April 2017, Provinsi Riau menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
* Mulai September 2018, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
* Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, huruf belakang X dimulai dari XA sampai XJ, sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, huruf belakang X dimulai dari XK sampai XZ.
|-
Baris 592:
|-
| colspan="3" |'''Catatan:'''
* Mulai
* Mulai Maret 2015 dan Agustus 2019, Kabupaten Kuningan '''(E - Y**)''' dan '''(E - Z**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Mei 2015, Kabupaten Sukabumi '''(F - U**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Februari dan Maret 2016, Kabupaten Indramayu '''(E - P**)''' dan Kabupaten Bogor '''(F - F**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
Baris 600 ⟶ 601:
* Mulai Juni 2018, Kabupaten Ciamis '''(Z - T**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Maret 2019, Kabupaten Sumedang '''(Z - A**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai September 2019, Kota Bogor '''(F-A**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
'''Contoh:'''
* '''D 1426 AIA''' adalah plat nomor mobil baru asal Kota Bandung.
* '''D 5628 UEA''' adalah plat nomor motor baru asal Kabupaten Bandung Barat.
* '''D 1149 SAR''' adalah plat nomor mobil baru asal Kota Cimahi.
* '''D 1827 YBX''' adalah plat nomor mobil baru asal Kabupaten Bandung.
* '''D 3774 VDW''' adalah plat nomor motor baru asal Kabupaten Bandung.
* '''D 1634 XGL''' adalah plat nomor mobil baru/mutasi asal Kabupaten Bandung Barat.
* '''D 2019 ACN''' adalah plat nomor motor baru asal Kota Bandung.
* '''E 6142 YAA''' adalah plat nomor motor baru asal Kabupaten Kuningan.
* '''F 5390 UAB''' adalah plat nomor motor baru asal Kabupaten Sukabumi.
Baris 616 ⟶ 625:
* '''F 3874 FEF''' adalah plat nomor motor baru asal Kabupaten Bogor.
* '''F 2756 UBE''' adalah plat nomor motor baru asal Kabupaten Sukabumi.
* '''F 1183 AAA''' adalah plat nomor mobil baru asal Kota Bogor.
|-
Baris 693 ⟶ 703:
* Untuk plat merah berkode L, L xxxx AP, BP, GP, JP adalah kendaraan milik Pemprov Jawa Timur, sedangkan L xxxx NP, PP, RP, SP, TP, VP adalah kendaraan milik Pemkot Surabaya
* Ada beberapa taksi di Sidoarjo yang memakai plat W xxxx NX, bukan W xxxx U* (taksi di Sidoarjo memakai 300-1999).
* Beberapa daerah di Jawa Timur, telah menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
* Mulai Mei 2013, Kabupaten Tulungagung '''(AG - R**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
* Mulai Agustus 2013, Kabupaten Pasuruan '''(N - T**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
* Mulai Maret 2016, Kabupaten Blitar '''(AG - K**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
* Mulai Juli 2018, Kabupaten Mojokerto '''(S - N**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
*Mulai April 2019, Kabupaten Lamongan '''(S - J**),''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
* Mulai Mei 2019, Kabupaten Jombang '''(S - W**)''' dan Kabupaten Kediri '''(AG - E**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
* Mulai Juni 2019, Kabupaten Nganjuk '''(AG - V**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
*Mulai Juli 2019, Kabupaten Bojonegoro '''(S - A**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
*Mulai September 2019, Kabupaten Jombang '''(S - Ø**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
'''Contoh:'''
Baris 749 ⟶ 759:
| colspan="3" |'''Catatan:'''
* Untuk plat nomor Bali, penggunaan angka 2000-8999 digunakan untuk sepeda motor. Untuk bus selalu menggunakan angka 9000-9999. Untuk truk selalu menggunakan angka 8000-9999, serta 1000-1999 dan 9000-9999 digunakan untuk mobil pick up.
* Mulai Februari 2017, Provinsi Bali menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan
'''Contoh:'''
Baris 779 ⟶ 789:
* Untuk plat nomor Kalimantan Timur, penggunaan angka 7000-7999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus. Ada juga plat mobil yang menggunakan kode tertentu (tidak mengikuti kode-kode registrasi di Kaltim): Polri (KT - PR) dan Instansi Pemerintahan (KT - SR), TNI (KT - TR), contoh: KT 7552 '''SR''', KT 1976 '''PR'''.
* DA dipakai di seluruh [[Kalimantan]] sebelum pembagian provinsi.
* Untuk Kalimantan Selatan, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode T* dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contohnya: '''DA 8564
* Plat nomor Kalimantan Utara (KU) mulai berlaku sejak bulan April 2017.<REF>http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html</REF>
|-
|