Jerman Nazi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
→‎Kebijakan rasial dan eugenika: gabungkan "Persekusi Yahudi" dengan "Holocaust dan Solusi Akhir"
HaEr48 (bicara | kontrib)
→‎Warisan: gambar
Baris 559:
{{Seealso|Denazifikasi}}
[[Berkas:Defendants in the dock at the Nuremberg Trials.jpg|jmpl|Terdakwa di ruang pengadilan Nürnberg|alt=]]
[[Berkas:Bundesarchiv Bild 183-S74639, Berlin, Frankfurter Allee, Aufräumungsarbeiten.jpg|jmpl|Membersihkan kehancuran di Berlin pasca perang Dunia II, Agustus 1946]]
Setelah Perang Dunia II berakhir, pihak Sekutu menggelar pengadilan-pengadilan [[kejahatan perang]], dimulai dengan [[peradilan Nürnberg]] yang digelar dari November 1945 hingga Oktober 1946 terhadap 23 pejabat tinggi Nazi. Para petinggi ini didakwa dengan empat tuduhan—konspirasi melakukan kejahatan, kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan [[kejahatan kemanusiaan]]—yang melanggar [[hukum internasional]] mengenai peperangan.{{sfn|Evans|2008|p=741}} Semua terdakwa, kecuali tiga, dinyatakan bersalah dan dua belas di antaranya dijatuhi hukuman mati.{{sfn|Shirer|1960|p=1143}} Dua belas [[peradilan Nürnberg lanjutan]] terhadap 184 terdakwa digelar antara tahun 1946 sampai 1949.{{sfn|Evans|2008|p=741}} Dari tahun 1946 sampai 1949, Sekutu menyelidiki 3.887 kasus, 489 di antaranya disidangkan. Hasilnya adalah 1.426 orang dijadikan terdakwa; 297 di antaranya dijatuhi hukuman mati dan 279 lainnya dipenjara seumur hidup, sisanya menerima hukuman yang lebih ringan. Sekitar 65 persen hukuman mati dilaksanakan.{{sfn|Marcuse|2001|p=98}} Polandia lebih aktif daripada negara-negara lain dalam menyelidiki kejahatan perang, misalnya terlibat sebagai jaksa terhadap 673 dari total 789 staf Auschwitz yang diadili.{{sfn|Rees|2005|pp=295–96}}