Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Peraturan Daerah: Perbaikan kesalahn konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 2404:C0:2820:C934:204C:9BB4:6B4F:282B (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
Baris 37:
{{utama|Undang-Undang (Indonesia)}}
{{utama|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang}}
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
 
Materi muatan Undang-Undang adalah:
Baris 59:
=== Peraturan Presiden ===
{{utama|Peraturan Presiden}}
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
 
=== Peraturan Daerah ===
{{utama|Peraturan Daerah}}
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] dengan persetujuan bersama kepala daerah. (gubernur atau bupati/wali kota).
 
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.