Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Peraturan Daerah: Perbaikan kesalahn konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 2404:C0:2820:C934:204C:9BB4:6B4F:282B (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara Tag: Pengembalian |
||
Baris 37:
{{utama|Undang-Undang (Indonesia)}}
{{utama|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang}}
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
Materi muatan Undang-Undang adalah:
Baris 59:
=== Peraturan Presiden ===
{{utama|Peraturan Presiden}}
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
=== Peraturan Daerah ===
{{utama|Peraturan Daerah}}
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] dengan persetujuan bersama kepala daerah
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
|