Lembaga Penilai Harga Efek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 5:
Transaksi obligasi banyak dilakukan diluyar bursa (over the counter) sehingga tidak ada suatu harga resmi yang dipublikasikan, sehingga untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga independen dan kredibel yang mempunyai fungsi melakukan penilaian terhadap harga [[Efek (keuangan)|efek bersifat utang)]], [[Surat Berharga Syariah Negara|sukuk]] serta surat berharga lainnya.
 
== Di Indonesia ==
 
Dalam rangka memenuhi komitmen Pemerintah untuk meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar [[obligasi]] sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang "kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, maka pada hari Rabu, 19 September 2007, [[Badan Pengawas Pasar Modal]] (BAPEPAM)menerbitkan satu peraturan baru, yaitu Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-329/BL/2007 tanggal 19 September 2007.
Baris 24:
#LPHE wajib berdomisili dan melaksanakan operasionalnya di Indonesia
 
== Lihat pula ==
*[[Obligasi pemerintah]]
*[[Obligasi swasta]]
Baris 34:
*[[Surat Berharga Syariah Negara]]
 
== Pranala luar ==
*[http://209.85.175.104/search?q=cache:-JqkyDZrBM4J:www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/V.C.3.pdf+Nomor+V.C.3&hl=id&ct=clnk&cd=2&gl=id Situs Bapepam]
*[http://www.antara.co.id/arc/2007/9/20/bapepam-lk-terbitkan-peraturan-baru-tingkatkan-likuiditas-obligasi/ Situs Antara]
*[http://www.bondweb.com.my/company/corporate/bpa_b.html Situs Bond Pricing Agency Malaysia]
*[[Obligasi tukar]]
 
[[Kategori:Obligasi]]
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Investasi]]
[[Kategori:Surat berharga]]
 
 
 
*[[Obligasi tukar]]