Rechtsstaat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
+
Baris 9:
Di dalam sebuah negara hukum, kekuasaan negara dibatasi untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan kekuasaan. Warga-warga memiliki kebebasan-kebebasan sipil yang dijamin oleh hukum dan mereka dapat pergi ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka. Suatu negara tidak dapat menjadi negara [[demokrasi liberal]] apabila mereka tidak memiliki konsep ''Rechtsstaat''.
 
== Dasar dan prinsip ==
== Prinsip-prinsip ''Rechtsstaat'' ==
Konsep negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (''governed'') dan memerintah (''governor'') dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata-mata. Norma objektif tersebut harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.
 
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan [[kepastian hukum]], dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan [[demokrasi]], dan memenuhi tuntutan akal budi. Alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
 
Prinsip-prinsip ''Rechtsstaat'' yang paling penting adalah:<ref>Klaus Stern, Das Staatsrecht der Bundesrepublik Deutschland, I 2nd edition, § 20, Munich 1984, {{ISBN|3-406-09372-8}}; Reinhold Zippelius, Allgemeine Staatslehre/Politikwissenschaft, 16th edition, §§ 8 II, 30-34, Munich 2010, {{ISBN|978-3-406-60342-6}}</ref>
 
Baris 23 ⟶ 27:
* Asas [[proporsionalitas]] dalam tindakan negara
* [[Monopoli kekerasan yang sah]]
 
== Perbedaan dengan ''rule of law'' ==
[[Daniel S. Lev]] mencatat perbedaan utama konsep ''rechtsstaat'' dengan ''rule of law'' adalah terletak pada akar perkembangannya sendiri. ''Rule of law'' berkembang dari tradisi hukum Inggris yang didukung oleh struktur kelas menengah yang kuat dan mengendalikan proses demokrasi di [[Parlemen Britania Raya|Parlemen]] sebagai penyeimbang dari institusi diraja yag lebih lemah. Di sisi lain, tradisi ''rechtsstaat'' berasal dari negara-negara Eropa (seperti [[Jerman]] dan [[Perancis]]) yang memiliki tradisi birokrasi yang kuat dan tidak selalu dapat dikendalikan oleh elit politik.<ref name="Lev1">Lev, Daniel S., 1978, [https://www.jstor.org/stable/3053242?origin=JSTOR-pdf "Judicial Authority and the Struggle for an Indonesian ''Rechtsstaat''"], ''Law & Society Review'', Vol. 13, No. 1, hlm. 37-71</ref>
 
== Catatan kaki ==