Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Menolak 9 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 15471433 oleh NawanPangestu95
Baris 1:
'''Undang-Undang/Perundang-undangan''' ('''UU''') adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)] </ref>. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi [[politik]] dan [[hukum]], untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
'''Undang-Undang/Perundang-undangan''' ('''UU''') adalah sebuah hukum yang diciptakan oleh manusia yang pada dasarnya untuk menciptakan keamanan, kesejahteraan dan ketentraman sebuah negara, namun tahun ini Undanh Undang telah dipergunakan sebagai alat yang membuat rakyat Indonesia tidak nyaman dan aman sebagaimana tujuan awal diciptakannya sebuah undang undang. Wakil rakyat yang sekarang tidak lagi berfikir sebagai wakil rakyat, namun telah berubah menjadi orang yang terbawa oleh hawa nafsunya.
 
== Sejarah ==
Baris 9:
* dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
* oleh parlemen;
* dengan rakyat sendiri melalui referenduUm.referendum.
 
== Pandangan umum ==
Baris 42:
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
 
RUU tersebut disahkan oleh [[presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama dantidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
 
== Lihat pula ==