Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.244.233.95 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bennylin
Tag: Pengembalian
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang''' (atau disingkat '''Perpu''' atau '''Perppu''') adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
 
PerpuPerppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, PerpuPerppu harus diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan '''RUU tentang Penetapan PerpuPerppu Menjadi Undang-Undang'''. Pembahasan RUU tentang penetapan PerpuPerppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat ''menerima'' atau ''menolak'' PerpuPerppu.
 
Jika PerpuPerppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan PerpuPerppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
 
{{Peraturan Perundang-undangan}}