Kesepakatan Helsinki: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ben Siadari (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Kesepakatan Helsinki''' adalah sebutan yang umum dipakai di Indonesia merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan [[Gerakan Aceh Merdeka]...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Ben Siadari (bicara | kontrib)
Menambah beberapa sub judul. Menambah info pada sub judul Buku tentang Kesepakatan Helsinki
Baris 1:
'''Kesepakatan Helsinki''' adalah sebutan yang umum dipakai di Indonesia merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan [[Gerakan Aceh Merdeka]] (GAM) yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.<ref>{{Cite book|title=Beranda Perdamaian: Aceh Tiga Tahun Pasca MoU Helsinki|last=Bhakti|first=Ikrar Nusa|publisher=P2P LIPI dan Pustaka Pelajar|year=2008|isbn=9786028300049|location=Jakarta|pages=33|url-status=live}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.merdeka.com/emerintah-ri-gam-tandatangani-kesepakatan-damai-kuaren7|title=Pemerintah RI-GAM Tandatangani Kesepakatan Damai|website=merdeka.com|language=en|access-date=2019-09-25}}</ref> Kesepakatan ini merupakan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://drive.google.com/file/d/1RoMhlktqKufdYy8oDimo_bccJvNnvzTx/view?usp=embed_facebook|title=Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf|website=Google Docs|access-date=2019-09-25}}</ref>
 
<br />
 
== Isi Kesepakatan ==
Kesepakatan Helsinki terdiri dari empat bagian: <ref name=":0" />
 
Baris 12 ⟶ 15:
Terdapat 71 butir pasal dalam Kesepakatan Helsinki. Di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah RepublikIndonesia sesuai dengan Konstitusi.<ref name=":0" />
 
== Pasca Kesepakatan ==
Setelah 14 tahun Kesepakatan Helsinki, belum keseluruhan pasal di dalamnya telah terealisasi. Di antaranya, poin 1.4.5 yang menyatakan  semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.<ref>{{Cite web|url=https://www.kanalaceh.com/2019/06/13/yak-ada-10-butir-butir-mou-helsinki-yang-belum-terealisasi/|title=YAK: Ada 10 Butir-butir MoU Helsinki yang Belum Terealisasi|last=Danirandi|date=2019-06-13|website=Kanal Aceh|language=en-US|access-date=2019-09-25}}</ref>
 
<br />
 
== Proses Mencapai Kesepakatan ==
Kesepakatan Helsinki tercapai melalui perundingan yang berlangsung lima putaran, dimulai pada 27 Januari 2005 dan berakhir pada 15 Agustus 2005. Putaran pertama berlangsung dari 27 hingga 29 Januari 2005, putaran kedua dari 21 Februari 2005 hingga 23 Februari 2005, putaran ketiga dari 12  April 2005 hingga 14 April 2005, putaran keempat dari 26 Mei 2005 hingga 31 Mei 2005, putaran kelima dari 12 Juli 2005 hingga 17 Juli 2005 dan penandatanganan kesepakatan pada 15 Agustus 2005.
 
Baris 21 ⟶ 28:
 
Naskah asli Kesepakatan Helsinki terdiri dari tiga rangkap, ditandatangani oleh Hamid Awaluddin selaku Menteri Hukum dan HAM atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Malik Mahmud, selaku pimpinan tim perunding GAM dan Martti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia, Ketua Dewan Direktur Crisis Managemet Initiative selaku fasilitator proses negosiasi.
 
== Buku tentang Kesepakatan Helsinki ==
Para pelaku utama perundingan Helsinki telah banyak mengisahkan proses tercapainya Kesepakatan Helsinki dalam bentuk buku, baik berupa tulisan sendiri maupun dituliskan oleh orang lain. Peran Martti Ahtisaari sebagai fasilitator perundingan ditulis oleh Katri Merikallio dalam buku berjudul ''Making Peace: Ahtisaari and Aceh'' (2006). <ref>{{Cite book|title=Making Peace|last=Merikallio|first=Katri|publisher=WS Bookwell Oy|year=2006|isbn=9510326674|location=Juva|pages=|url-status=live}}</ref>Farid Husain menulis buku ''To See the Unseen, Kisah di Balik Damai di Aceh'' (2007).<ref>{{Cite book|title=To See the Unseen, Kisah di Balik Damai di Aceh|last=Husain|first=Farid|publisher=Health and Hospital Indonesia|year=2007|isbn=|editor-last=Shahab|editor-first=Salim|location=Jakarta|pages=|editor-last2=Siadari|editor-first2=Eben Ezer|url-status=live}}</ref> Peran Wakil Presiden Jusuf Kalla diceritakan dalam buku ''Kalla dan Perdamaian Aceh'' oleh Fachry Ali, Suharso Monoarfa dan Bahtiar Effendy (2008).<ref>{{Cite book|title=Kalla dan Perdamaian Aceh|last=Ali|first=Fachry|publisher=LPSEU Indonesia|year=2008|isbn=9796905752|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}</ref> Hamid Awaluddin menulis ''Damai di Aceh : Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki'' (2007). <ref>{{Cite book|title=Damai di Aceh: Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki|last=Awaluddin|first=Hamid|publisher=CSIS|year=2008|isbn=|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />