Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 75:
## Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
 
== KetentuanPeraturan Terkaitterkait ==
* Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
* Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951
Baris 86:
* Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
* Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999
 
== Pasal-Pasal ==
Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
sering dipakai oleh ahli hukum, sering disebut dalam pemberitaan, dan
atau diketahui KUHP yang Populer
 
Berikut adalah secara umum oleh masyarakat:
* Pasal 1 Ayat (1) - Asas legalitas
* Pasal 12 - Batasan lamanya pidana penjara
* Pasal 18 - Batasan lamanya pidana kurungan
* Pasal 48 - Overmacht
* Pasal 49 - Noodweer
* Pasal 76 - Nebis in idem
* Pasal 244 - Pemalsuan mata uang
* Pasal 263 - Pemalsuan surat
* Pasal 284 - Perzinahan
* Pasal 285 - Pemerkosaan
* Pasal 297 - Human trafficking
* Pasal 303 - Perjudian
* Pasal 310 - Pencemaran nama baik
* Pasal 338 - Pembunuhan
* Pasal 340 - Pembunuhan berencana
* Pasal 341 - Penelantaran bayi
* Pasal 346 - Aborsi
* Pasal 351 - Penganiayaan
* Pasal 359 - Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal
* Pasal 362 - Pencurian
 
== Lihat pula ==
* [[Hukum pidana]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]]
* [[Tersangka]]
* [[Premanisme]]
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]]
* [[Buronan]]
* [[Penggelapan]]
* [[Pencurian]]
* [[Perkelahian]] dan [[pertikaian]]
* [[Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
* [[Hukum Acara Pidana]]
* [[Hukum Pidana Militer]]
* [[Delik Perkara]]
* [[Detektif]]
* [[Polisi]]
* [[Pengadilan]]
* [[Rutan]]
* [[Penjara]]
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Penegakan hukum]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan
 
== Bacaan lanjutan ==