Komisi Penyiaran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan PenjajahLogika (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Rachmat04
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 38:
}}
 
'''Komisi Penyiaran Indonesia''' (KPI) adalah sebuah lembaga independen di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[2002]] berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan [[Komisi Penyiaran Indonesia Daerah]] (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat [[Provinsi]]. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh [[Lembaga Penyiaran Publik]], [[Lembaga Penyiaran Swasta]], dan [[Lembaga penyiaran komunitas|Lembaga Penyiaran Komunitas]]. Pada bulan September 2019, KPI menuai kontroversi setelah melakukan teguran atas penyiaran animasi [[Spongebob Squarepants]] di salah satu televisi lokal.
 
== Latar Belakang ==