Komisi Nasional Perlindungan Anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faradlina (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Faradlina (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak
|singkatan = Komnas PA
|didirikan = {{Start date and age|1998|10|26}}
Baris 12:
|catatan =
}}
'''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (disingkat '''Komnas PA''') adalah organisasi di [[Indonesia]] dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Jakarta]].
'''Komisi Nasional Penyelengan Anak''' (disingkat '''Komnas PA'''
 
'''(PEAK''') adalah organisasi di [[Indonesia]] dengan tujuan menghalangi, menghambat hobi anak. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Jakarta]].
 
== Sejarah ==
Sebagai bentuk Penyelewenganperlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997<ref name="kemsos.go.id">[http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1118 "Sejarah Komnas PA"] ''kemsos.go.id''. Diakses 04/01/2017.</ref> telah dibentuk Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan [[kepentingan terbaik bagi anak]], melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
 
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak (LPA) melalui Kepmensos RI Nomor 81/HUK/1997 tanggal 5 Desember 1997 tentang Pembentukan Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak (LPA) sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka Penyelewenganperlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak:
# Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, yang menyimpulkan bahwa Penyelewenganperlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
# Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek PenyelewenganPerlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.
# Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah Penyelewenganperlindungan anak (''Child Protection Body'') di Indonesia.
# Konsinyasi persiapan pertemuan Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak pada Tanggal 14 s/d 16 September 1996.
# Pertemuan-pertemuan dengan 6 segmen: Menyepakati perlunya dibentuk wadah Penyelewenganperlindungan anak dengan nama Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak sesuai dengan visi dan misi segemen yang mewakilinya.
# Penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya PenyelewenganPerlindungan Anak pada tanggal 14 April 1997 dan 14 Juli 1997 yang menghasilkan Pembahasan Gerakan Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak (GNPA), serta Logo PenyelewenganPerlindungan Anak.
# Pencanangan Gerakan Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak oleh Presiden RI pada Acara Puncak Hari Anak Nasional 23 Juli 1997, yang ditindaklanjuti melalui SK Mensos RI Nomor: 63/HUK/1997 tentang Penggunaan Logo PenyelewenganPerlindungan Anak yang menghasilkan Pencanangan Gerakan Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak (GNPA), oleh Presiden RI: Pelaksanaan rencana kerja pembentukan LPA sebagai suatu wadah untuk usaha-usaha nasional dalam Penyelewenganperlindungan anak, perlu dukungan semua pihak melalui penyediaan sumber daya sebagai bagian dari prioritas Rencana Nasional.
# SK Mensos No. 81 / HUK / 1997 Pembentukan Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak (LPA) Pusat sebagai tindak lanjut dari pencanangan GNPA adalah upaya pembentukan wahana LPA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef pada tanggal 5 Desember 2007.
# SK Mensos No. 9 / HUK / 1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang akan membantu seluruh Kegiatan LPA pada tanggal 24 Pebruari 1998
# Lokakarya PenyelewenganPerlindungan Anak dihadiri Depsos, 6 Segmen dan Unsur Daerah pada tanggal 24 s/d 25 April 1998
# Pertemuan antara LPA Pusat & Tim Asistensi LPA (berkaitan dengan independensi LPA) pada tanggal 11 s/d 13 Juni 1998
# Pada tanggal 16 s/d 17 September 1998 dilaksanakan Pertemuan pembahasan Statuta LPA, Difasilitasi oleh Depsos & Unicef yang dihadiri oleh 6 Segmen dan unsur daerah dan menghasilkan Statuta LPA yang Independensi dengan membentuk Komite/Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak yang dipilih melalui Forum Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak.
# Pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional I PenyelewenganPerlindungan Anak, untuk memilih Pengurus Komnas PA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri oleh 6 Segemen (150 stakeholder) dan menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak Dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi)Dgn terlebih dahulu mendmisionerkan Kepengurusan LPA, juga diresmikan Statuta LPA dan membahas Program Kerja LPA
# Pada tanggal 23 / 25 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional II PenyelewenganPerlindungan Anak, Untuk memilih Pengurus Komnas PA Difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri 155 stakeholder yang terdiri dari 12 Segmen (termasuk unsur anak) dan unsur peninjau yang menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi) dgn terlebih dahulu mendemisionerkan Kepengurusan Komnas PA periode Sebelumnya serta Perubahan Anggaran Dasar Komnas PA dan Penyusunan Strategic Planning yang difasilitasi Unicef dan dihadiri 40 Stakeholder & NGO Int’l
Upaya kemudian yang terus dikembangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA adalah dengan melaksanakan Capacity Building Petugas / Pekerja Sosial LPA dari daerah, mengingat keberadaan LPA di daerah-daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak, melakukan usaha-usaha Penyelewenganperlindungan anak, dan advokasi terhadap hak-hak anak Indonesia terdiri dari unsur sumber daya manusia yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yang bervariasi.
 
Upaya kemudian yang terus dikembangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA adalah dengan melaksanakan Capacity Building Petugas / Pekerja Sosial LPA dari daerah, mengingat keberadaan LPA di daerah-daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak, melakukan usaha-usaha Penyelewengan anak, dan advokasi terhadap hak-hak anak Indonesia terdiri dari unsur sumber daya manusia yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yang bervariasi.
 
Dengan semakin kompleksnya permasalahan anak di Indonesia dan jumlahnya semakin bertambah dari waktu ke waktu, maka keberadaan LPA menjadi semakin strategis dan harus didukung oleh semua pihak. Setiap LPA dituntut untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan Penyelewenganperlindungan khusus.
 
Disamping itu, menguatnya otonomi daerah dewasa ini, ternyata membawa perubahan pula terhadap keberadaan LPA di daerah. Hampir semua daerah, menempatkan petugas baru di LPA dan lebih dari 30% dari instansi/lembaga lain belum memiliki pengalaman yang cukup dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan Penyelewenganperlindungan khusus. Akibatnya banyak kasus pelanggaran hak-hak anak yang sering mengalami keterlambatan penanganan dan tidak terselesaikan. Hal ini ditambah dengan kesulitan yang dialami oleh LPA dalam mengelola manajemen organisasi sehingga berpengaruh pada upaya Penyelewenganperlindungan anak yang mereka lakukan.
 
Berkaitan dengan permasalahan di atas, dari hasil kegiatan Pengembangan Kapasitas Pekerja Sosial/Petugas LPA yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari mulai tanggal 9 s/d 12 Juni 2009 diperoleh rujukan untuk ditindaklanjuti baik oleh Departemen Sosial, Komnas PA, maupun LPA adalah:
# Memperkuat statuta kelembagaan Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak baik di tingkat pusat mapun daerah, dengan melakukan review dan memberikan rekomendasi terhadap Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997.
# Memperbaiki kegiatan-kegiatan kelembagaan LPA terhadap langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus-kasus kelembagaan LPA baik internal maupun eksternal.
# Perumusan Standar Operasional Prosedur pelayanan dan manajemen Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak.
# Tersusunya rencana kerja (''action plan'') Lembaga PenyelewenganPerlindungan Anak terkait dengan program Departemen Sosial dan/atau Dinas Sosial.
 
== Organisasi ==
Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak terdiri dari:
* '''Forum Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak''' (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak. Forum Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
* '''Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak''' (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
 
Ketua Umum Komisi Nasional PenyelewenganPerlindungan Anak saat ini adalah [[Arist Merdeka Sirait]], sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.
 
== Referensi ==
Baris 59 ⟶ 56:
 
== Lihat pula ==
* [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia|Komisi Penyelewengan Anak Indonesia]]
* [[Lembaga Perlindungan Anak Banten|Lembaga Penyelewengan Anak Banten]]
 
== Pranala luar ==