Badan Narkotika Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 115.178.222.110 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot Tag: Pengembalian SWViewer [1.3] |
||
Baris 36:
'''Badan Narkotika Nasional''' (disingkat '''BNN''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap [[psikotropika]], [[prekursor]], dan [[bahan adiktif]] lainnya kecuali bahan adiktif untuk [[tembakau]] dan [[alkohol]].<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2506&filename=Perpres%2023%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional]</ref> BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] melalui koordinasi [[Daftar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
== Sejarah ==
|