Badan Narkotika Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 115.178.222.110 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot
Tag: Pengembalian SWViewer [1.3]
Baris 36:
'''Badan Narkotika Nasional''' (disingkat '''BNN''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap [[psikotropika]], [[prekursor]], dan [[bahan adiktif]] lainnya kecuali bahan adiktif untuk [[tembakau]] dan [[alkohol]].<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2506&filename=Perpres%2023%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional]</ref> BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] melalui koordinasi [[Daftar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
 
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. Ganja adalah tumbuhan iya pasti anda sudah tau, tapi kenapa ganja disebut narkotika, manfaatnya sebenernya banyak loh, apa karna disalahgunakan bakalan bahaya?.. Kalau gitu sama aja kaya pisau kalau disalah gunakan dia juga bakalan bahya
 
== Sejarah ==